JAKARTA KOMPAS.com - Belakangan ini isu membeli BBM bersubsidi harus lunas pajak kendaraan sedang hangat dibicarakan. Namun, menurut pengamat BBM, kebijakan tersebut adalah sesat.
Isu ini pertama kali viral di media sosial, setelah video diunggah oleh salah seorang warganet. Pada unggahan tersebut, terlihat seorang petugas yang sedang memberikan pengumuman di salah satu SPBU yang diketahui berada di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mari kita menjadi warga yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, menggunakan BBM bersubisidi sesuai peruntukannya. Per tanggal 7 Juli 2026, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas," ujar salah seorang dalam video tersebut.
View this post on Instagram
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel atau KPBB, Ahmad Safrudin, mengatakan, tidak ada korelasi antara penerima hak subisidi BBM dengan kewajiban bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Hak menerima subsidi BBM adalah hak yang melekat kepada warga negara sesuai kriteria yang dilindungi oleh konstitusi UUD 1946 Pasal 33, dan tanpa prasyarat apapun termasuk membayar PKB," ujar Safrudin, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Sementara PKB, kewajiban pemilik kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," kata Safrudin.
Pemda Harus Gencar
Menurut Safrudin, jika ingin pembayaran PKB lancar, maka yang pertama harus dilakukan adalah Pemda harus intensif dan gencar mencari cara dan trik agar wajib pajak efektif membayar pajak tepat waktu.
"Kedua, efektif melakukan pembangunan atau perawatan fasilitas kendaraan bermotor atau jalan raya dan rambu pelengkapnya. Kerusakan jalan jelas menjadi negative campaign yang kontraproduktif terhadap pembayaran PKB yang justru terjadi dipicu oleh pemerintah sendiri," ujarnya.
"Masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk petugas pajak dari Pemda atau Pemprov yang makan gaji buta. Sehingga, kegagalan mencapai target penerimaan PKB hendaknya jangan ditimpakan kepada mereka yang berhak atas subsidi BBM," katanya.
Kebijakan Sesat
Menurut Safrudin, tidak ada dasar hukum yang menyebutkan pemilik kendaraan wajib membayar PKB untuk bisa menikmati BBM bersubsidi.
"Janganlah kesalahan atau kegagalan tukang pungut pajak ditimpakan ke penerima hak subsidi, yang benar itu Pemda melakukan razia di jalanan, yang belum bayar PKB dilarang menggunakan jalan raya. Itu kategori kebijakan sesat," ujar Safrudin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang