Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berhenti sepenuhnya pada akhir 2028. Langkah ini menjadi bagian dari target lebih besar untuk mencapai 100 persen sampah terkelola pada 2029.
Target tersebut tertuang dalam Roadmap Pengelolaan Sampah yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dokumen itu menjadi acuan transformasi pengelolaan sampah Jakarta, mulai dari pengurangan dan pemilahan sampah di sumber, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan, hingga penerapan sistem controlled landfill di Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan roadmap tersebut disusun dengan target dan indikator yang dapat dipantau secara berkala.
"Roadmap ini memastikan pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap," kata Dudi.
Roadmap tersebut juga diselaraskan dengan target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Penghentian dilakukan bertahap
Pada paruh kedua 2026, porsi sampah yang masih ditangani melalui open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill mulai mencapai 8,39 persen, sementara sampah yang diolah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.
Pemerintah menargetkan penurunan itu berlanjut pada 2027. Porsi open dumping diproyeksikan turun menjadi 33,56 persen, sedangkan controlled landfill meningkat menjadi 16,78 persen dan pengolahan sampah melalui fasilitas mencapai 45,56 persen.
Pada 2028, praktik open dumping ditargetkan berhenti sepenuhnya. Sebanyak 66,44 persen sampah akan diolah melalui berbagai fasilitas pengolahan, sementara sisanya, 33,56 persen, ditangani menggunakan sistem controlled landfill.
Menurut Dudi, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir.
"Targetnya jelas, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan menggantikan open dumping dengan sistem controlled landfill yang lebih aman bagi lingkungan," ujarnya.
Peran masyarakat dinilai menentukan
Selain memperkuat infrastruktur, Pemprov DKI juga berupaya meningkatkan layanan pengelolaan sampah di tingkat wilayah melalui penambahan sarana pengangkutan, penguatan fasilitas pengolahan, serta kolaborasi dengan pengelola kawasan, dunia usaha, dan masyarakat.
Namun, Dudi mengatakan keberhasilan roadmap tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah.
"Pengelolaan sampah bukan hanya persoalan di TPST Bantargebang. Perubahan harus dimulai dari rumah tangga, pasar, sekolah, perkantoran, kawasan, dan tempat usaha. Semakin banyak sampah dikurangi dan diolah dari sumber, semakin ringan beban pengelolaan di hilir," katanya.
Pemprov DKI menargetkan seluruh sistem pengelolaan sampah yang dibangun dapat beroperasi secara optimal sehingga pada 2029 seluruh sampah di Jakarta dapat dikelola.
"Komitmen kami tidak berhenti pada pencapaian target. Kami ingin memastikan sistem pengelolaan sampah Jakarta berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan," ujar Dudi.
Penulis: Chairunisa