SEMARANG, KOMPAS.com – Bupati Pati nonaktif Sudewo membantah anggapan bahwa dirinya merupakan "atasan" yang dimaksud dalam kesaksian sejumlah saksi pada sidang dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/7/2026).
Menurut Sudewo, para kepala desa maupun calon perangkat desa keliru mengaitkan istilah "atasan" yang disampaikan Sumarjiono dan Sukarjan dengan dirinya sebagai bupati.
Ia menilai anggapan tersebut muncul karena masih adanya persepsi lama bahwa pengisian perangkat desa ditentukan oleh bupati, padahal aturan telah berubah dan kewenangan itu berada di pemerintah desa.
"Nah, ketika Sumarjono dan Sukarjan menyampaikan kepada kepala desa dan calon perangkat desa bahwa ini jarene atasan, mereka sudah langsung percaya dikirone kuwi Bupati. Padahal peraturannya sudah berubah. Peraturannya itu adalah kewenangannya desa," kata Sudewo kepada wartawan usai persidangan, Rabu.
Sudewo mengatakan, keyakinan para saksi yang langsung mengaitkan istilah "atasan" dengan bupati dipengaruhi praktik yang pernah terjadi pada masa lalu.
"Mengapa dia percaya sama Bupati kok begitu langsung cepat merespon? Karena dulu-dulunya memang begitu. Salah satu saksi tadi mengatakan, kebiasannya memang dulu Bupati yang menentukan. Dan sudah menjadi rahasia itu di Pati bagaimana pengisian perangkat desa. Dulu-dulunya masyarakat Pati sudah tahu," ujarnya.
Sebut Kasusnya Ibarat Maling Teriak Maling
Sudewo kemudian menilai perkara yang menjeratnya justru merupakan upaya mengalihkan kesalahan kepada pihak lain. Ia bahkan mengibaratkan kasus tersebut sebagai "maling teriak maling".
"Kalau saya istilahkan, kasus pengisian perangkat desa ini adalah maling teriak maling. Betul. Jadi ini istilahnya maling teriak maling. Maling yang sesungguhnya, yang benar-benar nyata maling itu teriak supaya orang lain yang tidak melakukan apa-apa, yang tidak ngerti apa-apa itu ditangkap," ucapnya.
Kesaksian Kades Soal Patokan Rp 165 Juta
Sebelumnya, Kepala Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Sutrisno, mengaku mendapat penjelasan dari Sumarjiono bahwa patokan uang Rp 165 juta dalam pengisian perangkat desa berasal dari "atasan".
Dalam persidangan, Sutrisno menyebut atasan yang dimaksud diduga merupakan Bupati Pati saat itu, Sudewo.
Menurut Sutrisno, informasi mengenai biaya Rp 165 juta itu disampaikan dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Jaken yang dihadiri Sukarjan, Sumarjiono, sejumlah kepala desa, serta Camat Jaken.
Sutrisno mengatakan, pertemuan itu berawal saat dirinya dihubungi Kasi Pembangunan Kecamatan Jaken, Andi, pada 13 Januari 2026.
"Informasi itu saya ditelp Mas Andi tanggal 13 Januari 2026 disuruh berkumpul sama teman-teman kepala desa terus dihadiri Sumarjiono dan Sukarjan," ujarnya.
Di hadapan majelis hakim, Sutrisno mengaku Sumarjiono menyampaikan adanya patokan Rp 165 juta bagi calon perangkat desa yang ingin mengikuti pengisian jabatan.
"Tentang perangkat desa dengan patokan Rp 165 juta untuk pengisian perangkat desa," katanya.