DPR: RUU Perampasan Aset Harus Tutup Ruang Penyalahgunaan Wewenang

DPR: RUU Perampasan Aset Harus Tutup Ruang Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, melainkan juga mengakomodasi persoalan hukum dan tindak pidana di daerah.

Dalam hal ini, Komisi III DPR turut menyerap langsung aspirasi dari masyarakat saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara dan Kalimantan Utara.

Menurut dia, dari seluruh aspirasi yang diterima, terdapat benang merah yang sama, masyarakat serta penegak hukum, menginginkan adanya instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan. Artinya, terdapat perubahan paradigma bahwa hukum bukan hanya alat untuk menghukum para pelakunya.

Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari "follow the suspect" menjadi "follow the money" dan "follow the asset". Ia menegaskan, kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).