Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mendesak Komnas HAM segera membuka penyelidikan projustisia atas Tragedi 27 Juli 1996 (Kudatuli) yang memasuki 30 tahun pada Senin (27/7/2026). Desakan itu disampaikan di tengah munculnya indikasi fakta baru berupa lokasi kuburan jenazah tak dikenal yang diduga berkaitan dengan korban tragedi tersebut. Amesnty menilai negara justru mempertahankan impunitas ketimbang mengusut tuntas pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Tepat tiga dekade telah berlalu, namun hingga hari ini negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas tragedi kelam ini," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).