Besok, Pihak Nadiem Laporkan 4 Hakim yang Adili Kasus Chromebook ke KY

Besok, Pihak Nadiem Laporkan 4 Hakim yang Adili Kasus Chromebook ke KY

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir akan melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY), pada Senin (6/7/2026) besok.

“Betul,” kata Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (5/7/2026).

Dodi mengatakan, tim kuasa hukum akan melamporkan empat dari lima hakim yang mengadili perkara tersebut.

“Yang tidak kami laporkan adalah Hakim Anggota IV, Andi Saputra, karena beliau yang menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,” ujarnya.

Dodi menduga, keempat hakim membiarkan persidangan berlangsung hingga larut malam bahkan pernah hingga pukul 00.20 WIB.

Padahal, kata dia, terdakwa dalam kondisi sakit keras, termasuk pada bulan Ramadhan yang seharusnya dibatasi sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026, tanpa pengendalian waktu yang seimbang antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.

Kemudian, ia menilai pertimbangan putusan ditemukan memiliki kemiripan signifikan dengan Replik Jaksa Penuntut Umum, dan berdasarkan hasil pengecekan, terdeteksi 41 persen (sampling 11 dari 20 halaman) menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Dia mengatakan, dalam Putusan Majelis menggunakan ajaran kausalitas Conditio Sine Qua Non yang telah lama ditolak keberlakuannya secara mutlak oleh para guru besar hukum pidana karena jangkauannya yang terlalu luas (regressus ad infinitum).


Lalu, dalam Putusan Majelis mengabaikan keterangan Saksi Roni Dwi Susanto dan Saksi Eko Rinaldo mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah diperiksa di bawah sumpah, bahkan menyatakan dalam putusan bahwa hal tersebut “tidak pernah terungkap dan teruji di persidangan”.

Terakhir, dalam Putusan Majelis mengabaikan 2 Laporan Hasil Audit BPKP Tahun 2024 yang menyatakan nihil kemahalan harga, serta keterangan Ahli Dr. Agung Firman Sampurna dan Affidavit Gatot Supiartono yang mengkritik metodologi perhitungan kerugian negara dalam LHA BPKP 2025.

Nadiem divonis 10 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.