Kantor Imigrasi Medan mengamankan tujuh WN China, satu WN Vietnam dan 31 WNA pelaku love scamming. Mereka menipu para korban dengan berpura-pura menjadi wanita.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di kawasan CBD Polonia Medan, pada Selasa (23/6).
Dari sana petugas gabungan Imigrasi bersama Polda Sumut menangkap para pelaku yang terindikasi sebagai sindikat penipuan love scamming.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan di kawasan Royal Sumatera Kota Medan dan mendapati aktivitas mencurigakan yang digunakan untuk penipuan daring, pada Rabu (24/6).
"Secara keseluruhan telah diamankan tujuan WNA meliputi enam warga RRT dengan inisial ZH, XZ, ZW, XY, XZ dan SH serta warga negara Vietnam berinisial NTTT. Kemudian 31 WNI yang diduga terkait dalam jaringan ini," kata Parlindungan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Medan, Senin (6/7).
Parlindungan menuturkan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa diduga pelaku melakukan aksinya sejak satu bulan terakhir. Para korbannya adalah WN Jepang. Namun mengenai jumlahnya, pihak Imigrasi masih berkoordinasi dengan otoritas Jepang.
Dari tangan pelaku, imigrasi menyita sejumlah barang bukti berupa 120 unit handphone, 55 unit komputer, 7 unit laptop, 48 keyboard, tujuh dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.
Nyamar Jadi Wanita
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian mengatakan modus para pelaku melakukan kejahatannya dengan menyamar sebagai wanita untuk menipu para korban.
Ia menyebutkan, pada pelaku menggunakan sosial media dengan memanipulasi identitasnya. Kemudian para pelaku mendekati korban laki-laki melalui video call.
Lalu, komunikasi intensif terjalin dan pelaku mengancam dan meminta uang kepada korban. Sehingga para korban mengirimkan uang kepada para pelaku.
"Mereka berperan sebagai perempuan untuk mendekati calon korban. Melalui platform Instagram, para pelaku mencari calon korban dengan sasaran utama adalah pria berkewarganegaraan Jepang. Setelah berkomunikasi secara intensif, kemudian para pelaku mengarahkan korban untuk berkomunikasi lebih lanjut pada aplikasi percakapan," ujar Uray.
"Setelah membangun kedekatan, para pelaku diduga melancarkan aksi penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial bagi para korban. Setelah itu, para pelaku memutuskan komunikasi dengan para korban untuk menghilangkan jejak," sambung Uray.
Dari 31 pelaku penipuan WNI terdapat 13 orang pekerja perempuan, 16 orang pekerja laki-laki serta dua orang sebagai penanggung jawab WNI.
Uray mengatakan, para pelaku WNA menggunakan visa kunjungan pra-investasi dengan indeks visa C12. Sehingga para pelaku memiliki izin tinggal, namun tidak digunakan untuk semestinya.
"Diketahui seluruh izin tinggal tersebut masih berlaku. Namun digunakan tidak sebagaimana mestinya," imbuh Uray.
Hingga kini Imigrasi masih menghitung total kerugian yang dialami korban akibat kejahatan love scamming ini.
Deportasi 10 Tahun
Uray mengatakan, para pelaku akan dideportasi dan dicekal selama 10 tahun agar tak bisa lagi masuk ke Indonesia.
"Mengajukan pencantuman dalam daftar penangkalan atau cekal selama 10 tahun, sehingga para pelaku tidak dapat lagi kembali masuk ke Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Uray.
Sementara untuk para WNI, pihak Imigrasi masih melakukan koordinasi dengan Polda Sumut terkait tindak pidananya.
Tindak lanjut tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Uray mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kerugian finansial terhadap korban dari WNA Jepang.
"Ada beberapa lama kemudian finansialnya masih proses pendalaman. Dan termasuk juga nanti yang WNI akan diapakan nanti yang tersangka WNI ini, kita akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumut, apakah nanti yang akan diberikan sanksi terhadap WNI ini," ucap Uray.
Pihak Imigrasi sedang melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya.