Said Iqbal Klaim Tiga Kali Minta Bertemu Purbaya soal Pajak JHT, Tak Kunjung Direspons

Said Iqbal Klaim Tiga Kali Minta Bertemu Purbaya soal Pajak JHT, Tak Kunjung Direspons

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengeklaim telah tiga kali meminta bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kebijakan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan uang pesangon.

Namun, hingga kini permintaan tersebut disebut belum mendapat respons.

Said menyampaikan, upaya tersebut dilakukannya karena ingin menyampaikan langsung penolakan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) terhadap wacana pengenaan pajak atas JHT dan pesangon buruh.

"Maaf ya, melalui kawan-kawan media nih, saya sudah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden, tapi enggak direspons," kata Said usai konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Menurut Said, permintaan pertemuan itu diajukan dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan sebagai pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) maupun Partai Buruh.

Karena itu, ia menilai komunikasi dengan Menteri Keuangan seharusnya dapat dilakukan secara langsung tanpa harus melalui mekanisme surat permohonan audiensi sebagaimana pihak di luar pemerintahan.

"Jadi kan Pak Purbaya menyatakan, 'Oh Iqbal enggak pernah kirim surat'. Iya, saya dengan Pak Purbaya kan sejajar, karena saya minta ketemunya sebagai Penasihat Khusus Presiden bukan sebagai KSPI. Saya setingkat menteri, beliau menteri," ucap Said.

"Maka bukan seperti seseorang yang di luar pemerintahan, sama-sama pemerintahan kan. Kalau di luar pemerintahan bolehlah pakai surat audiensi, surat silaturahmi, itu boleh. Ini kan sesama pemerintah," lanjut dia.

Meski demikian, Said mengaku akhirnya tetap mengirimkan surat resmi untuk meminta pertemuan. Namun, menurut dia, hingga kini agenda tersebut belum juga terealisasi.

"Melalui kesempatan ini Pak Purbaya, kita kan sama-sama pemerintah, udahlah jangan menghindar begitu ya. Dan jangan menghindar bilang ke luar kota. Kita tahu kok Pak Purbaya ada di Jakarta, ngapain bilang ke luar kota," sambungnya.

Said menjelaskan, salah satu agenda utama yang ingin dibahas adalah penolakan KSP-PB terhadap kebijakan pajak atas JHT dan pesangon.

Ia menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang tidak semestinya kembali dikenai pajak ketika dicairkan.

"KSP-PB menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial. Masa negara tega orang nabung, keringatnya buruh, darahnya buruh, nabung kemudian dipotong pajak. Kalau cuma sedikit orang (yang di atas Rp 50 juta), hapusin aja semua. Kan kita dalam keadaan yang tidak terlalu baik-baik saja situasi ekonomi," tuturnya.

Said juga menilai pengenaan pajak terhadap JHT maupun pesangon berpotensi menimbulkan pajak berganda karena pekerja sebelumnya telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas upah yang diterima.

"JHT itu ketika kita menerima upah kan sudah dipotong pajak PPh 21. Setelah itu kita bayar iuran. Masa iuran kita yang sudah dipajakin kena pajak lagi? Ini kan berarti dobel pajak," protesnya.

Menurut Said, penerimaan pajak memang penting sebagai sumber pendapatan negara. Namun, kebijakan perpajakan tidak seharusnya menambah beban pekerja, terutama ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

"Kita ingin pajak sebagai tulang punggung, tapi tidak boleh membebani orang kecil ketika ekonomi mungkin belum begitu membaik," tutupnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.