JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menyoroti fenomena pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Dia kemudian menyinggung soal adanya kasus jemaah haji yang dikenakan biaya berbeda terkait pendorongan kursi roda.
"Ada jemaah haji yang dikenakan kursi roda dengan pendorongan kursi roda dengan tawaf ifadhah dan tawaf wada Rp 6 juta. Jemaahnya nangis-nangis minta anaknya di rumah untuk ditransfer gara-gara kursi roda," kata Abdul dalam rapat bersama sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, pengenaan tarif pendorongan kursi roda berbeda-beda.
Bahkan, ada pihak yang menyebut ini dengan istilah pungli haji.
"Ada lagi yang kursi roda dikenakan Rp 7 juta, ada Rp 5 juta. Makanya Hotman Paris mengangkat isu namanya Pungli Haji," ujar dia.
Dia berharap persoalan ini bisa diatasi sehingga ada kesepakatan antara seluruh KBIHU.
"Sebagai wakil rakyat di sini kami membidangi masalah haji harus kami harus mendengar dan harus kita musyawarahkan dengan KBIHU ini. Jadi bapak-bapak bicarakan di internal ya," ucap dia.
Selain itu, ia menyoroti soal variasi biaya bimbingan haji yang dipungut KBIHU, dari angka Rp3,5 juta hingga Rp15 juta.
Dia berharap para KBIHU membuat kesepakatan bersama terkait biaya bimbingan haji.
"Nah itu saya minta pendapat jenengan karena terus terang pada waktu saya pimpin rapat di sini terkait dengan keluhan daripada para jemaah haji, itu ada biaya KBIHU menerapkan biaya yang ada Rp 8 juta, ada Rp 3,5 juta, ada Rp 8 juta, ada Rp 10 juta, ada Rp 15 juta, ada Rp 25 juta," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.