Pantau - Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan warga negara Indonesia berinisial AS yang diduga dilakukan kekasihnya, warga negara Singapura berinisial MZ (25), di Denpasar Selatan, Bali, dengan motif pelaku tidak menerima korban mengakhiri hubungan asmara.
Kronologi Pembunuhan dan Penangkapan Pelaku
Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta mengatakan korban diperkirakan meninggal dunia pada Jumat (10/7) sekitar pukul 04.00 Wita setelah terjadi pertengkaran dengan pelaku.
Menurut hasil penyelidikan, pertengkaran dipicu karena korban meminta mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku.
"Menurut hasil penyelidikan, pertengkaran dipicu karena korban meminta mengakhiri hubungan. Pelaku yang tidak menerima keputusan tersebut kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia," ungkap AKBP I Ketut Widiarta.
Jenazah korban baru ditemukan pada Rabu (15/7) sekitar pukul 19.00 Wita setelah adik korban berinisial RAS mendatangi kamar kos karena tidak dapat menghubungi korban selama hampir satu pekan.
Saat tiba di lokasi, saksi mencium bau menyengat dari dalam kamar sebelum menemukan korban telah meninggal dunia dengan tubuh tertutup selimut dan sejumlah boneka berserakan di atasnya.
Setelah menemukan korban, saksi sempat menemui pelaku yang masih berada di sekitar lokasi.
Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah menyadari keberadaan saksi.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran bersama Satreskrim Polresta Denpasar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, serta Ditreskrimum Polda Bali.
Sekitar pukul 23.45 Wita pada hari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap pelaku saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap korban beberapa kali memaafkan pelaku yang diduga berulang kali berselingkuh.
Polisi menduga keputusan korban untuk mengakhiri hubungan menjadi pemicu pelaku melakukan pembunuhan.
Polisi juga mengungkap pelaku telah berada di Indonesia sekitar satu tahun menggunakan visa wisata dan diketahui telah overstay selama kurang lebih satu tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Adik korban menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan karena dinilai bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan.