Vape Bakal Dilarang di Sumut! ASN Nekat Siap-siap Kena Perda

Vape Bakal Dilarang di Sumut! ASN Nekat Siap-siap Kena Perda

Jakarta, Beritasatu.com - Vape bakal dilarang lebih luas di Sumatera Utara (Sumut). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyiapkan peraturan daerah (perda) yang melarang penggunaan rokok elektrik bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumut Mulyono mengatakan kebijakan tersebut sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan di lingkungan ASN, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan pegawai BUMD. Kini, pemerintah daerah ingin memperkuatnya melalui regulasi yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

"Kebijakan ini sebelumnya telah diberlakukan bagi ASN, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan pegawai BUMD di Sumut," ujar Mulyono di Medan, Rabu (29/7/2026) dikutip Antara.

Menurut Mulyono, DPRD Sumut memberikan respons positif terhadap rencana tersebut sehingga pemerintah daerah optimistis larangan penggunaan vape dapat segera ditingkatkan menjadi perda.

"Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, pegawai BUMD menggunakan vape. Sedangkan masyarakat umum bersifat imbauan, dan DPRD menyambut baik. Jadi akan kita tingkatkan menjadi perda," tegasnya.

Sebagai langkah awal, Pemprov Sumut telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di provinsi tersebut.

Menurut pemerintah daerah, kebijakan itu diterbitkan karena rokok elektrik dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media baru untuk mengonsumsi narkotika. Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak semua produk rokok elektrik mengandung narkoba.

"Meski tidak seluruh produk vape mengandung narkoba, tetapi kebijakan ini menjadi langkah pencegahan melindungi jajaran pegawai dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika," tutur Mulyono.

Selain menerbitkan instruksi gubernur, Pemprov Sumut juga membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut. Tim tersebut menjalankan tiga strategi utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap pengedar, dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

"Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga menjadi peredaran narkoba. Positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN untuk diassesment. Kalau ternyata dia pemakai sekaligus pengedar, maka diproses hukum. Kalau hanya pemakai, maka dia direhab," kata Mulyono.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Tatar Nugroho mengapresiasi langkah Pemprov Sumut yang menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan.

"Kenapa ini sangat strategis, Instruksi Gubernur ini memberikan dampak bagi masyarakat, khususnya ASN Pemprov Sumut. Ini wujud kepemimpinan luar biasa dari pak Gubernur, setidaknya untuk internal,” kata Tatar.

Apabila perda tersebut nantinya disahkan, vape tidak lagi sekadar dilarang melalui instruksi gubernur, tetapi akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk diterapkan kepada ASN, PPPK, pegawai non-ASN, dan pegawai BUMD di Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Vape

Perda Vape

Larangan Vape