- DTKJ mengusulkan kenaikan tarif TransJakarta menjadi Rp5.000 dan TransJabodetabek menjadi Rp10.000 untuk dibahas bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Anggota DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli meminta perhatian khusus bagi pekerja informal yang terdampak langsung oleh kenaikan harga tiket tersebut.
- Pemerintah didorong menyiapkan skema tarif khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak rutin menggunakan layanan transportasi umum TransJakarta.
Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli meminta usulan kenaikan tarif TransJakarta menjadi Rp5.000 tidak mengabaikan pekerja informal. Sebab, kelompok tersebut berpotensi paling terdampak karena tidak menggunakan transportasi umum secara rutin.
Sebelumnya, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan tarif TransJakarta naik dari Rp3.500 menjadi Rp5.000. Sementara tarif layanan TransJabodetabek diusulkan menjadi Rp10.000.
Taufik menilai usulan tersebut patut diapresiasi karena disertai kajian. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan itu pada hakikatnya merupakan kenaikan tarif, bukan sekadar penyederhanaan.
"Perlu dicermati juga, bahwa ini bukan penyederhanaan, melainkan memang kenaikan tarif. Dari Rp3.500 menjadi Rp5.000," kata Taufik kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, kenaikan tarif akan cukup terasa bagi masyarakat yang setiap hari mengandalkan TransJakarta untuk bekerja.
"Misalnya orang naik 25 hari kerja, pulang-pergi berarti Rp5.000 dikali dua, jadi Rp10.000 per hari. Dalam sebulan sekitar Rp250.000," ujarnya.
Di sisi lain, Taufik mendukung rencana penerapan paket langganan Rp200.000 per bulan karena dinilai lebih ekonomis dibanding membeli tiket harian.
Meski demikian, ia mengingatkan masih ada kelompok masyarakat yang belum tersentuh skema tersebut, yakni pekerja informal yang tidak bepergian setiap hari dan bukan penerima fasilitas tarif gratis.
"Mungkin perlu ada kajian lagi, bagaimana dengan pekerja informal yang tidak rutin menggunakan TransJakarta dan juga tidak masuk kelompok penerima kartu gratis. Apakah ada diskon lain atau seperti apa," tuturnya.
Menurut Taufik, pemerintah perlu menyiapkan skema khusus agar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak bisa berlangganan tetap mendapat keringanan tarif.
Ia menegaskan usulan DTKJ belum menjadi keputusan final. Besaran tarif baru TransJakarta masih akan dibahas dalam rapat kerja antara Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, dan PT TransJakarta.
"DTKJ itu bukan pengambil keputusan. Istilahnya hanya memberikan masukan atau kajian. Yang memutuskan tetap rapat kerja antara Komisi DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Transjakarta," pungkasnya.