JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan, tarif bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) naik hingga 50 persen dari sebelumnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan, penyesuaian tarif tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan peningkatan layanan.
Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Tempo hari kan sudah, sebelumnya itu kalau enggak salah sekitar Rp 50 jutaan ya. Jadi kenaikan tarif memang dimungkinkan bisa sampai 50 persen dengan memperhatikan kondisi perekonomian dan kemudian tingkat pelayanan yang diberikan,” kata Widodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/7/2026).
Widodo mengakan, PNBP memiliki semangat bahwa biaya menjadi WNI diserahkan kepada WNA sebagai pemohon.
“Supaya bisa menikmati hasilnya,” ujarnya.
Widodo juga mengatakan, kenaikan tarif juga diikuti dengan peningkatan layanan secara digital dan melibatkan 15 kementerian/lembaga untuk melakukan verifikasi.
“Faktor sarana pelayanannya sekarang sudah menuju kepada digital. Terus yang kedua melibatkan lebih dari 15 kementerian lembaga untuk melakukan verifikasi. Itu kan juga membutuhkan biaya juga karena harus menghadirkan dan lain sebagainya,” tuturnya.
Di sisi lain, Widodo mengatakan tarif tersebut tidak berlaku bagi atlet WNA yang dibutuhkan pemerintah untuk membela tim nasional.
“Kalau untuk atlet, karena untuk kepentingan pemerintah, pemerintah bisa nol tarif,” kata dia.
Lebih lanjut, Widodo mengatakan, sejak diterbitkan pada 2 Juli 2026, PP tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan yaitu Agustus mendatang.
“Jadi nanti akan berlaku per Agustus, tanggal 1 atau tanggal 2 ya. Soalnya nanti persiapan, makanya kami sedang melakukan penyiapan sistemnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi akan dikenai tarif hingga Rp 75 juta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Kemenkum).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan PP tersebut.