Grid.ID – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Sayangnya, sidang terpaksa ditunda karena jaksa penuntut umum tidak hadir.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 1 Juli 2026. Pihak kuasa hukum Nikita menyoroti ketidakhadiran jaksa yang disebut tanpa alasan jelas.
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas," kata Usman Lawara selaku kuasa hukum Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Usman menyayangkan penundaan tersebut karena permohonan PK membutuhkan proses yang cepat. Menurutnya, hal itu sesuai dengan prinsip percepatan dalam penanganan perkara.
"Persidangan ini ditunda untuk di tanggal 1 Juli nanti, persidangan kedua dari permohonan PK karena sifatnya adalah sifat speedy trial, jadi harus cepat. Permohonan PK ini harus mengedepankan percepatan dari sidang itu sendiri," jelas Usman Lawara.
Pihak Nikita berharap kejaksaan hadir pada sidang berikutnya. Jika tidak, mereka meminta proses persidangan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau di minggu berikutnya pihak kejaksaan tidak hadir maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan dari perkara itu sendiri atau dari materi permohonan PK itu sendiri. Demikian," tegas Usman Lawara.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta Nikita Mirzani bisa hadir langsung di ruang sidang. Mereka menilai kehadiran Nikita penting untuk menjelaskan permohonan PK yang diajukannya.
"Kami meminta kehadiran dari pemohon prinsipal Nikita Mirzani ini ada rujukannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34 yang menegaskan bahwa kehadiran dari pemohon PK prinsipal itu wajib hukumnya. Itu putusan MK," pungkasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.
Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:
• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara
• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)
• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.
• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)