JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 23.470 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dalam data yang diunduh dari laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi yang paling banyak terjadi PHK.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 21,49 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," bunyi abstraksi laman Satu Data, dikutip Rabu (24/6/2026).
Dalam data yang diunduh Kompas.com dari laman tersebut, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK di Jabar selama Januari hingga Mei 2026 sebanyak 5.044 pekerja.
Riniciannya, Januari (1.113 pekerja), Februari (1.775 pekerja), Maret (1.301 pekerja), April (795 pekerja), dan Mei (60 pekerja).
Di bawah Jabar, terdapat Banten yang menjadi provinsi paling banyak melakukan PHK sepanjang Januari-Mei 2026 dengan 2.596 pekerja.
Dengan rincian, Januari (660 pekerja), Februari (691 pekerja), Maret (516 pekerja), April (639 pekerja), dan Mei (90 pekerja).
Menaker Monitor Gelombang PHK
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Kemenaker terus memantau potensi gelombang PHK yang terjadi di berbagai daerah.
Pemantauan dilakukan secara berkelanjutan melalui sistem monitoring yang memungkinkan pemerintah memetakan perkembangan berbagai persoalan ketenagakerjaan.
"Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya kita Dirjen Jamsos PHI, kita selalu punya kita terus melakukan monitoring. Jadi, kita punya semacam dashboard untuk kemudian melihat ya ini kondisinya yang mana ini sekarang sedang kemudian apa ada isunya itu sudah sampai di mana," ujar Yassierli saat ditemui seusai pembukaan Rakernas KSPI di The Acacia Hotel, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, penanganan terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK akan disesuaikan dengan tingkat risiko dan akar permasalahan yang dihadapi masing-masing perusahaan.
Upaya penyelesaian itu akan dimulai dari komunikasi dan dialog antara manajemen perusahaan dengan pekerja.
Apabila diperlukan, pemerintah akan turun tangan melalui mediator ketenagakerjaan. Koordinasi lintas kementerian juga dapat dilakukan apabila persoalan yang muncul berkaitan dengan kebijakan di sektor tertentu.
"Ya contoh kan tadi satu terkait dengan industri keramik, adanya kelangkaan gas dan seterusnya dan itu berpotensi (PHK)," ujar Yassierli.
Meski sejumlah tantangan masih membayangi sektor ketenagakerjaan, Yassierli optimistis berbagai persoalan tersebut dapat diatasi melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
"Jadi, alhamdulillah kalau semangat kita teman-teman hari ini kita lihat bagaimana persatuan dan kesatuan itu ada dan ini modal yang baik buat kita untuk ya menyelesaikan permasalahan-permasalahan tantangan ketenagakerjaan semua," ujar Yassierli.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app