JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan integrasi antara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) menjadi di bawah satu struktur yakni Jaksa Agung Muda Operasi.
Hal ini karena dia menilai, pemisahan penanganan perkara Pidum dan Pidsus di lingkungan Kejaksaan saat ini kurang efektif.
"Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," kata Burhanuddin dalam diskusi di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, saat ini kewenangan pidana umum dan pidana khusus masih berjalan secara terpisah.
Kondisi tersebut, menurut dia, membuat penyusunan regulasi dan pelaksanaan tugas penegakan hukum menjadi kurang efisien.
"Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus?" ujar dia.
Meski demikian, Burhanuddin menyebut Direktorat Pidana Khusus juga berpeluang menggelar forum serupa untuk membahas berbagai isu yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi maupun tindak pidana khusus lainnya.
"Tapi nanti mungkin Pidsus juga akan menyelenggarakan semacam begini juga, akan bicara Pidsus-Pidsus," katanya.
Burhanuddin menilai model organisasi yang menggabungkan pidana umum dan pidana khusus dalam satu payung operasi akan membuat proses penegakan hukum lebih sederhana dan terkoordinasi.
Ia berharap masukan dari berbagai kalangan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian ada Pidana Umum dan Pidana Khusus? Tapi nanti saya mengharapkan ada masukan-masukan di dalam pelaksanaannya," ucap Burhanuddin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.