Sidang Kasus Pembunuhan Nus Kei Digelar di PN Ambon, Kondusivitas Wilayah Jadi Pertimbangan

Sidang Kasus Pembunuhan Nus Kei Digelar di PN Ambon, Kondusivitas Wilayah Jadi Pertimbangan

AMBON, KOMPAS.com – Sidang kasus pembunuhan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Provinsi Maluku.

Penentuan lokasi persidangan itu dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah Maluku Tenggara pasca-insiden pembunuhan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tenggara, Fadjar mengatakan, keputusan melimpahkan perkara ke PN Ambon telah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung (MA).

“Mengingat kondusivitas wilayah pasca insiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, maka kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya, Rabu (5/8/2026), dilansir dari Kompas.com.

Fadjar menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, pihaknya segera menuntaskan administrasi agar perkara dapat segera disidangkan.

Sementara itu, kedua tersangka Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan.

“Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026, guna kepentingan proses penuntutan,” tukasnya.

Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, penyidik Polres Maluku Tenggara pun telah melimpahkan dua tersangka kasus pembunuhan Nus Kei ke Kejari Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum menuju tahap penuntutan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan,” kata Rian.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum kasus ini berjalan secara profesional, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Ia menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Setelah tahap II ini, proses selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Polisi Minta Masyarakat Menahan Diri

Rian mengatakan, penyelesaian perkara pembunuhan Nus Kei menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban maupun pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya keluarga dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, untuk tetap menahan diri dan menghormati proses hukum. Jangan sampai persoalan hukum berkembang menjadi tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pintanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang