MATARAM, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi.
Ketiga terdakwa adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman. Ketiganya merupakan anggota DPRD NTB.
Dalam sidang putusan di PN Mataram, Rabu (5/8/2026), majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, subsider, dan lebih subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider Penuntut Umum tersebut," kata Dewi Santini, hakim ketua Pengadilan Tipikor PN Mataram, saat membacakan vonis terhadap Hamdan Kasim.
Majelis hakim juga memulihkan hak ketiga terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Uang barang bukti dikembalikan
Selain menjatuhkan vonis bebas, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti berupa uang dikembalikan kepada para saksi.
Dalam putusan terhadap Hamdan Kasim, hakim menetapkan uang Rp 100 juta dikembalikan kepada Lalu Irwan Satriadi melalui saksi Mustafa Bakri. Kemudian, Rp 180 juta dikembalikan kepada saksi Nurdin Marjuni dan Rp 170 juta kepada saksi Harwoto.
Sementara dalam putusan terhadap Indra Jaya Usman, uang Rp 200 juta masing-masing dikembalikan kepada enam saksi, yakni Lalu Arif Rahman Hakim, Humaidi, Marga Harun, Burhanudin, Muhanan Mu'min Mushonaf, dan Yasin.
Adapun dalam putusan terhadap M Nashib Ikroman, uang Rp 150 juta masing-masing dikembalikan kepada Salman, Hulaemi, Wahyu Apriawan Rizki, Muliadi, dan Ruhaiman.
Selain itu, uang Rp 200 juta dikembalikan kepada saksi Rangga Danu Meinaga Adhitama.
Jaksa hormati putusan hakim
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan menghormati putusan majelis hakim.
Hendarsyah, anggota tim JPU, mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Vonis bebas tersebut berbeda dengan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 605 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 605 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang