Satpam Jadi Korban di Jatiluhur dan Bundaran HI, Perlindungan Profesi Dinilai Harus Diperkuat

Satpam Jadi Korban di Jatiluhur dan Bundaran HI, Perlindungan Profesi Dinilai Harus Diperkuat

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua peristiwa yang menimpa petugas satuan pengamanan (satpam) dalam sepekan terakhir memunculkan sorotan mengenai perlindungan hukum bagi profesi tersebut.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai satpam memerlukan perlindungan profesi yang lebih kuat karena fungsi dan tugasnya berkaitan erat dengan aparat kepolisian.

Diketahui, seorang satpam di kawasan Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, ditemukan tewas dengan kedua tangan terborgol saat menjalankan tugas, Jumat (24/7/2026).

Sementara di Jakarta Pusat, seorang satpam Halte Transjakarta Bundaran HI mengaku mengalami intimidasi setelah menegur pengendara mobil yang diduga menerobos lampu merah, Rabu (22/7/2026).

Abdul Fickar mengatakan, secara prinsip perlindungan hukum negara berlaku sama bagi setiap orang, termasuk satpam. Namun, menurut dia, karakter tugas satpam membuat profesi tersebut layak memperoleh perlindungan yang lebih kuat.

"Perlindungan hukum negara pada dasarnya sama terhadap setiap orang, termasuk satpam. Sebagai satuan pengamanan pada wilayah kerja tertentu, satpam seharusnya selalu terhubung dengan aparat kepolisian karena sesungguhnya satpam juga merupakan perpanjangan tangan kepolisian yang mempunyai tugas dan wewenang dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com melalui Whatsaap, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, perbedaan satpam dengan kepolisian terletak pada ruang lingkup kewenangannya.

Satpam hanya memiliki kewenangan di lingkungan kerja tempatnya bertugas, sedangkan kepolisian bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas.

Perlu Aturan Perlindungan Khusus

Menurut Abdul Fickar, regulasi yang mengatur perlindungan profesi satpam perlu dievaluasi. Alasannya, satpam menjalankan fungsi koordinatif dengan kepolisian dan berperan sebagai pembantu polisi (Banpol).

"Perlu ada aturan perlindungan khusus bagi satpam karena sifat fungsi dan koordinasinya dengan kepolisian. Bahkan, satpam juga merupakan pembantu polisi (Banpol)," ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan bagi satpam tidak cukup hanya sebatas perlindungan hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara.

Karena menjalankan fungsi pengamanan yang dekat dengan aparat keamanan negara, satpam semestinya memperoleh perlindungan profesi yang lebih memadai.

Perlindungan Perlu Diperkuat

Abdul Fickar juga mengusulkan sejumlah bentuk perlindungan yang perlu diperkuat bagi profesi satpam.

Selain perlindungan kesejahteraan sebagaimana pekerja pada umumnya, menurut dia, satpam semestinya memperoleh jaminan asuransi jiwa.

"Selain perlindungan kesejahteraan seperti halnya karyawan biasa, terhadap satpam mestinya juga dilindungi dengan asuransi jiwa," katanya.