SEMARANG, KOMPAS.com – Sejumlah pabrik garmen di Jawa Tengah menutup operasional pada tahun ini karena merugi, di antaranya PT Victory Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara. Akibatnya, sekitar 1.400 buruh terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mengantisipasi gelombang PHK yang lebih besar, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengaku diutus Presiden Prabowo untuk mencegah PHK di sejumlah wilayah.
"Saya selaku penasehat khusus Presiden bidang tenaga kerjaan dan kesejahteraan buruh ditugaskan untuk memantau di mana terjadi PHK di beberapa wilayah Republik Indonesia. Karena Bapak Presiden ingin memastikan dunia usaha harus tetap berjalan dengan baik, investasi berkembang dengan baik," ujar Iqbal saat mengunjungi PT Victory Apparel di Kawasan Industri Lamicitra Semarang, Senin (27/7/2026).
Dia mengatakan bahwa presiden meminta adanya intervensi kebijakan untuk mengantisipasi terjadinya PHK, dampak dari penutupan pabrik garmen.
"Secara bersamaan, kesejahteraan buruh juga harus diperhatikan. Presiden berpesan, kalau bisa jangan terjadi PHK. Pemerintah akan melakukan intervensi kebijakan," ungkapnya.
Iqbal menuturkan upaya itu salah satunya dilakukan pemerintah dengan meringankan beban operasional dan produksi di sejumlah industri, termasuk kemudahan akses permodalan.
"Seperti beberapa waktu yang lalu kan di industri granit dan keramik intervensi terhadap harga gas industri. Dan juga di beberapa industri-industri lain juga dilakukan intervensi. Kalau ada pemutuh permodalan, Bank Himbara diberi akses yang mudah," lanjutnya.
PHK Pilihan Terakhir, Pesangon Harus Layak
Menurut Iqbal, PHK harus menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan. Namun hal itu juga harus dilakukan dengan menjamin hak pekerja di dalamnya termasuk nilai pesangon yang layak.
"Nah, kalau tidak bisa dihindari PHK, maka harus diberikan hak-hak buruh. Tidak ada lagi tuh hak buruh apa apa pesangonnya 0,5 kali, enggak ada itu," tegasnya.
Dia menegaskan pesangon senilai 0,5 kali telah dihapuskan dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 tahun 2024 yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, FSPMI dan kelompok buruh lainnya.
"Jadi hak-hak buruh harus diberikan," tegasnya.
Disnakertrans Jateng Kawal Hak Buruh dan Akses Kerja Baru
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz mengaku akan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sekaligus memberikan akses informasi lowongan pekerjaan baru bagi mereka.
Dia mengatakan, Disnakertrans Jateng bersama dinas tenaga kerja di masing-masing daerah terus memonitor proses penyelesaian PHK tersebut.
"Kami terus memastikan hak-haknya karyawannya, hak-haknya pekerjanya," kata Aziz melalui sambungan telepon, Kamis (23/7/2026).
Dia menyebut hak pekerja yang harus dipastikan meliputi pesangon dan hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pekerja juga memiliki hak terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada JHT-nya, JHT-nya sudah berproses ya berarti itu kan BPJS. Terus JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, itu juga berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Terus ada pesangon dan hak yang lainnya itu," ujarnya.
Perusahaan terus dipantau untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja terdampak PHK.
"Jadi masing-masing dinas itu menginformasikan untuk para pekerja buruh yang terkena PHK itu sudah diberikan informasi mengenai lowongan-lowongan yang ada di wilayah tersebut untuk bisa diakses," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang