Grid.
ID - Nikita Mirzani tampaknya tak ingin menerima begitu saja vonis TPPU yang menjeratnya. Setelah kasasinya ditolak MA, Nikita mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Nikita Mirzani pada Maret lalu. Kini, janda Dipo Latief ini menempuh jalur hukum lain lewat sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini menjadi upaya terakhir Nikita untuk lolos dari jerat hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di mana pihaknya menilai vonis TPPU tersebut tak relevan.
Pada persidangan yang digelar Rabu, (8/7/2026), pihak Nikita membawa bukti baru ke ruang sidang. Yakni kesaksian dari pakar hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Henri Subiakto.
Kehadiran saksi ahli ini pun langsung mengubah arah angin. Dalam kesaksiannya, Henri mengkritik keras penggunaan Pasal 27B UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dalam perkara ini.
Menurutnya, pasal yang mengatur pemerasan dan pengancaman lewat media elektronik tersebut telah diterapkan secara keliru oleh penegak hukum. "Saya melihat bahwa di Indonesia ini tidak hanya kasus milik Nikita. Banyak sekali kasus itu menerapkan hukum ITE itu secara keliru," kata Henri, dikutip dari Tribun Seleb.
Poin paling krusial yang disorot Henri adalah validitas alat bukti elektronik yang menyeret Nikita ke balik jeruji besi. Ia menilai bahwa bukti berupa tangkapan layar yang dihadirkan di persidangan sangat rapuh secara hukum.
Mengapa demikian? Karena tangkap layar tersebut tidak diambil langsung dari perangkat atau ponsel asli milik Nikita.
"Informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid," jelas Henri Subiakto.
"Karena dia hanya screenshot atau berasal dari bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita," imbuhnya.
Secara teknis dan yuridis, Henri menegaskan bahwa standardisasi alat bukti digital tidak bisa dilakukan sembarangan. "Padahal harusnya yang namanya alat bukti elektronik itu sama dengan kalau kasus pidana umum," tuturnya.
PROMOTED CONTENT
Sebagai informasi, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyebut ada tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam permohonan PK. Ketiganya meliputi penerapan Pasal 27B UU ITE, keabsahan alat bukti elektronik yang digunakan selama persidangan, serta penerapan pasal TPPU.
Diwartakan Grid.
ID sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan serta TPPU. Dalam laporan itu, Nikita disebut meminta uang sebesar Rp4 miliar dengan ancaman akan menyebarkan ulasan negatif mengenai produk milik pelapor.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar UU ITE. Namun saat itu, majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti melakukan TPPU.
Putusan tersebut kemudian berubah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara.
Putusan itu selanjutnya diperkuat Mahkamah Agung setelah permohonan kasasi yang diajukan Nikita ditolak pada Maret 2026. Di mana Nikita dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima vonis TPPU.
Melalui permohonan Peninjauan Kembali yang kini sedang diproses, tim kuasa hukum Nikita Mirzani berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa terdapat kekhilafan dalam penerapan hukum. Termasuk adanya perbedaan putusan dengan perkara asistennya, Mail Syahputra, yang dalam rangkaian peristiwa yang sama dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU. (*)