Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 29 Juni

Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 29 Juni

JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

Sidang perdana atas permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya mempersoalkan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.

“Ya memang kalau praperadilan itu kan terkait, penangkapan dan penahanan. Kalau indikasi, ya tentu akan ada konsekuensi bagi penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Khozinudin saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/6/2026).

Menurut Khozinudin, selain Roy Suryo, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, permohonan tersebut rencananya akan dicabut.

“Nah, objeknya, untuk Dokter Tifa objeknya memang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan. Namun informasi terakhir rencana akan melakukan pencabutan, karena, terjadi penangguhan penahanan ya,” kata Khozinudin.

Ia menjelaskan, objek praperadilan yang diajukan Roy Suryo berkaitan dengan proses penangkapan yang dinilai memiliki sejumlah cacat formil.

“Nah, kalau untuk yang Pak Roy, itu berkaitan dengan objek penangkapan yang memang seperti ala G30S PKI dan beberapa cacat formil di prosedur penangkapan,” lanjut Khozinudin.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan digelar pada Senin (29/6/2026).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatannya. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring perkembangan kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice.

Rismon Sianipar juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026). Keduanya kemudian menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan sejak penahanan tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.