Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, Ini Aturan Gratifikasi Menurut KPK

Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, Ini Aturan Gratifikasi Menurut KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Amplop dibungkus map tersebut ditinggalkan Suhardiman Amby usai menggelar audiensi pada 2 Juni 2026.

Setelah mengetahui adanya amplop tersebut, ia langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman tanpa terlebih dahulu membuka isinya.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli, dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” sambungnya.

Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus menyesuaikan dengan jadwal kedinasan.

Ia menjelaskan, amplop itu akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Proses pengembalian tersebut juga dilengkapi dengan dokumentasi dan tanda terima bermaterai sebagai bukti.

“Jadi, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” tutur Raja Juli.

Raja Juli Lapor ke KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut disampaikan Raja Juli kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026) siang.

“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK, Jumat siang,” kata Budi dalam keterangannya, pada Senin (6/7/2026).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Setelah menerima laporan tersebut, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan proses verifikasi dan analisis.

Tahapan itu juga mencakup koordinasi dengan unit internal KPK untuk menindaklanjuti laporan yang telah diterima.

KPK selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi tersebut, termasuk menentukan apakah laporan penolakan gratifikasi itu dapat diproses lebih lanjut atau tidak.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.