JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pakar telematika Roy Suryo . Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan proses penyidikan yang telah dilakukan menjadi tidak sah.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim penerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ujarnya Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede, Selasa (7/7/2026).
Menurut Abrianto, seluruh pihak perlu menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Adapun berkas perkara beserta alat bukti telah memasuki tahap II, yakni telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.
"Kan berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap II, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan JPU untuk kelanjutannya," tuturnya.