Lebak, Beritasatu.com - Meningkatnya aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku kejahatan di sejumlah daerah menjadi perhatian aparat kepolisian. Polres Lebak mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil alih proses penegakan hukum dengan melakukan kekerasan karena pelaku penganiayaan juga dapat diproses secara pidana.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku kejahatan yang berujung luka berat hingga kematian. Fenomena ini menunjukkan masih adanya kecenderungan sebagian masyarakat menyelesaikan dugaan tindak pidana melalui aksi massa, bukan melalui mekanisme hukum.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Masyarakat boleh mengamankan seseorang yang tertangkap tangan diduga melakukan tindak pidana. Namun, jangan melakukan penganiayaan atau main hakim sendiri. Segera hubungi layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat agar anggota kami segera datang mengamankan situasi," kata Fredo kepada Beritasatu.com di ruang kerjanya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Fredo, praktik main hakim sendiri berpotensi mengubah posisi korban menjadi pelaku. Apabila ditemukan unsur penganiayaan, kepolisian tetap akan menindak pelaku kekerasan meskipun orang yang dianiaya sebelumnya diduga melakukan tindak kejahatan.
"Kalau ditemukan ada unsur penganiayaan, kami akan bertindak objektif. Siapa pun yang melakukan tindak pidana tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia mengungkapkan hingga kini Polres Lebak belum menangani kasus main hakim sendiri yang berujung proses hukum. Namun, potensi terjadinya aksi tersebut tetap perlu diantisipasi karena umumnya dipicu luapan emosi masyarakat setelah menjadi korban pencurian atau tindak kriminal lainnya.
Menurutnya, rasa marah dan kecewa sering kali membuat warga kehilangan kendali sehingga memilih menghukum terduga pelaku secara langsung. Padahal, tindakan tersebut berisiko menimbulkan perkara pidana baru sekaligus mengganggu proses pembuktian yang seharusnya dilakukan aparat penegak hukum.
"Kalau ditemukan unsur penganiayaan, tentu kami harus bertindak tegas juga. Penegakan hukum harus objektif dan tidak boleh berat sebelah," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Satreskrim Polres Lebak membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas melakukan patroli pada jam-jam rawan berdasarkan analisis laporan polisi. Pemetaan difokuskan pada tindak kejahatan yang paling sering dilaporkan masyarakat, terutama pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan.
Fredo yang baru menjabat sekitar tiga pekan sebagai Kasat Reskrim Polres Lebak mengatakan pola patroli kini disusun berdasarkan evaluasi data kriminal sehingga personel ditempatkan pada waktu dan lokasi yang memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi.
"Data laporan polisi kami analisis kembali untuk mengetahui waktu-waktu yang rawan terjadi kejahatan. Pada jam-jam tersebut tim URC melaksanakan patroli sebagai langkah antisipasi," jelasnya.
Selain memperkuat patroli, Polres Lebak juga akan meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat melalui Satbinmas, para kapolsek, dan Bhabinkamtibmas. Langkah preventif tersebut diharapkan dapat menekan aksi kekerasan massa sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Fredo mengimbau masyarakat agar mengutamakan keselamatan saat menangkap terduga pelaku kejahatan, mengamankan seperlunya tanpa melakukan kekerasan, kemudian segera menyerahkannya kepada kepolisian.
"Jika menemukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, amankan seperlunya, jangan melakukan kekerasan, lalu segera hubungi layanan 110 agar polisi bisa cepat hadir di lokasi," pungkasnya.