MESUJI, KOMPAS.com - Polres Mesuji menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ancaman pidana tersebut mengacu pada Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Aturan ini melarang keras menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi," ujar Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus, dilansir dari TribunLampung, Jumat (3/7/2026).
Peran Tersangka Pembunuh Tapir
Kasus bermula setelah seekor tapir yang sempat viral karena berkeliaran di Jalan Lintas Timur, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, pada Kamis (2/7/2026), dibunuh oleh enam orang.
"Kejadiannya kemarin (Kamis) pelaku ini ada enam orang dan yang empat orang baru kami amankan, dua orang masih DPO," jelas Firdaus.
"Mereka kami amankan setelah adanya laporan polisi Nomor : LP / A / 08 / VII / 2026 / SPKT / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG, tanggal 2 Juli 2026," tambahnya.
Empat pelaku yang telah diamankan polisi memiliki peran berbeda dalam pembunuhan tapir, yakni:
- Ketut Suwarne (50), warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, bertugas menombak tapir
- Wayan Supatre (30), warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, bertugas mengejar tapir
- Tri Suharyanto (45), warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, bertugas menyembelih tapir
- Made Putra Yasa (43), warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, selaku pemilik golok yang dipakai untuk menyembelih tapir.
Penangkapan Berawal dari Laporan Polisi
Setelah menerima laporan polisi, jajaran Satreskrim Polres Mesuji bergerak melakukan penyelidikan.
Penangkapan terhadap empat tersangka dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 22.55 WIB.
Kasatreskrim Polres Mesuji bersama Kanit Idik I, Kanit Idik II, dan Tim Tekab 308 sebelumnya memperoleh informasi mengenai pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk melacak para pelaku.
Hasilnya, empat orang berhasil diamankan di lokasi yang berbeda, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.
Kronologi Pembunuhan Tapir
Peristiwa pembunuhan tapir terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.