Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR dengan memperagakan 21 adegan yang seluruhnya diperankan langsung oleh tersangka Taufik Hidayat.
Rekonstruksi Berfokus pada Tiga TKP Utama
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari mengatakan rekonstruksi dipusatkan pada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi utama terjadinya penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Rumi mengungkapkan, "Kita sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah tiga TKP, TKP tiga, lima, dan enam. Karena tiga TKP itulah yang menjadi sentral poin penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan."
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka mengakui seluruh perbuatannya sesuai dengan hasil penyidikan.
Penyidik mengungkapkan penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong, helm, kaki meja berbahan besi, serta senjata tajam berupa golok.
Rumi mengatakan, "Di antaranya memukul dengan helm, kemudian dengan ada kaki meja itu besi yang di TKP terakhir, kemudian ada dengan golok. Dan memang korban tidak terlampau mengingat karena dalam kondisi buta, tetapi dengan TKP yang kita temukan matching."
Rekonstruksi Digelar di Polda demi Faktor Keamanan
Penyidik memutuskan rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan dipusatkan di Markas Polda Jawa Barat.
Keputusan tersebut diambil karena perkara berlangsung di enam TKP yang berbeda.
Selain itu, penyidik mempertimbangkan faktor keamanan serta kenyamanan masyarakat karena beberapa lokasi kejadian merupakan rumah kos yang masih dihuni.
Rumi mengungkapkan, "Ada beberapa TKP. Kalau hanya satu TKP mungkin bisa dilakukan di lokasi. Namun karena ada beberapa TKP, kami mempertimbangkan situasi tempat, terutama dari sisi keamanan."
Ia menambahkan, "Beberapa lokasi merupakan rumah kos. Kami juga harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan para pemilik kos. Itu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi pelaksanaan rekonstruksi."