KPK Ungkap Mobil Land Cruiser Rp2,05 Miliar dalam Kasus Suap Kuantan Singingi Berstatus Bekas

KPK Ungkap Mobil Land Cruiser Rp2,05 Miliar dalam Kasus Suap Kuantan Singingi Berstatus Bekas

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang diduga terkait kasus suap di Kabupaten Kuantan Singingi berstatus kendaraan bekas dan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

KPK Dalami Status dan Riwayat Kepemilikan Kendaraan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan tersebut masih berstatus second sehingga belum sepenuhnya berpindah tangan secara administratif.

Budi mengatakan, "Kendaraan ini kan statusnya second. Jadi, masih atas nama orang lain gitu ya."

KPK saat ini tengah mendalami riwayat perolehan mobil tersebut karena diduga menjadi instrumen suap dari Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Menurut KPK, pemberian mobil tersebut diduga berkaitan dengan upaya Zulkarnain untuk memperoleh jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Budi mengatakan, "Ini masih terus didalami ya seperti apa perolehan dari mobil itu."

Penyidik juga akan memeriksa pihak perusahaan leasing untuk mendalami mekanisme pembelian kendaraan serta peran pihak lain yang namanya digunakan dalam pengajuan pembiayaan tersebut.

Budi mengatakan, "Artinya, penyidik juga membutuhkan keterangan dari pihak leasing terkait bagaimana mekanisme pembelian yang dilakukan oleh saudara ZKN ini selaku Sekda Kuansing, dan juga bagaimana peran dari ARD ini yang namanya digunakan untuk pengajuan leasing tersebut."

Rangkaian OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 yang merupakan OTT ke-14 sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, dengan lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.