PHK 1.900 Karyawan, Keuangan PT GNI Disebut Sudah Terpuruk

PHK 1.900 Karyawan, Keuangan PT GNI Disebut Sudah Terpuruk

Kolonodale, Beritasatu.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) terhadap sekitar 1.900 karyawan akan mulai dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026). Langkah efisiensi tersebut dilakukan PT GNI sebagai upaya menjaga keberlangsungan operasional perusahaan pengolahan nikel di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut dibahas dalam pertemuan antara pihak perusahaan dengan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Morowali Utara di kantor PT GNI, Sabtu (1/8/2026).

Dalam pembahasan itu disebutkan sekitar 1.900 pekerja akan terdampak dari total 6.325 karyawan yang saat ini bekerja di perusahaan tersebut. Proses efisiensi dijadwalkan berlangsung selama empat hari.

Perjalanan PT GNI, Akuisisi BUMN China Sebabkan PHK 3.700 Pekerja

Sekretaris Komisi II DPRD Morowali Utara, Mastam Mustaring, yang turut hadir dalam pembahasan tersebut, mengatakan pihaknya memahami keputusan perusahaan melakukan efisiensi dalam skala besar.

Menurutnya, berdasarkan pemaparan mengenai kondisi keuangan perusahaan, langkah pengurangan jumlah pekerja menjadi pilihan yang sulit dihindari agar perusahaan tetap dapat bertahan.

"Kalaupun kita meminta perusahaan agar tidak melakukan PHK, saya kira kita sudah tidak berpikir di situ karena memang dari sisi keuangan, perusahaan sudah collapse sekali," ungkap Mastam kepada Beritasatu.com, Senin (3/8/2026).

Meski memahami kondisi perusahaan, Mastam menegaskan pemenuhan hak pekerja menjadi perhatian utama DPRD Morowali Utara.

Perjalanan PT GNI, Akuisisi BUMN China Sebabkan PHK 3.700 Pekerja

Ia meminta proses PHK terhadap 1.900 karyawan PT GNI dilakukan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk memastikan pembayaran hak-hak pekerja, seperti jaminan sosial dan pesangon.

"Yang kita tekankan kemarin, PHK harus betul-betul dilakukan sesuai aturan yang berlaku, jangan sampai (karyawan) tidak dibayar BPJS-nya, kemudian pesangon-pesangonnya harus diselesaikan, itu yang kami dorong kemarin," tambah Mastam.

Menurutnya, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak para pekerja yang terdampak meskipun keputusan efisiensi dilakukan karena tekanan kondisi keuangan.

Berdasarkan surat pemberitahuan efisiensi dari manajemen PT GNI, perusahaan memastikan seluruh proses pemutusan hubungan kerja akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Manajemen PT GNI juga menyatakan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak PHK sesuai aturan hukum yang berlaku.

Langkah efisiensi ini menjadi tantangan bagi industri pengolahan nikel di daerah tersebut, mengingat PT GNI merupakan salah satu perusahaan besar yang beroperasi di kawasan Morowali Utara.

Dengan adanya PHK terhadap ribuan karyawan PT GNI, pemerintah daerah dan DPRD berharap proses pengurangan tenaga kerja dapat berjalan secara tertib serta tetap memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terdampak.

PT Gunubuster Nickel Industry

Pemutusan Hubungan Kerja