Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 mengatur sejumlah klasifikasi ancaman terhadap negara, termasuk penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang masuk dalam kategori ancaman nonmiliter.
Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Perpres itu menyebut ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang membahayakan atau mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
"Ancaman nonmiliter tersebut mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi," tulis beleid itu.
|
Dalam dokumen itu, pemerintah memasukkan penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.
Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia,dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.
Perpres tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 yang membagi prediksi ancaman terhadap negara menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Perpres yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029. Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Salah satu yang dicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter adalah penyebaran budayaLesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer(LGBTQ).
Menurut Oleh Soleh, penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh elemen bangsa. Ia menilai penyebaran LGBT saat ini semakin masif dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masa depan generasi bangsa.
"Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," ujar Oleh Soleh dalam keterangannya seperti dikutip dari situs DPR.
Ia pun menyoroti munculnya berbagai perilaku yang menurutnya tidak sesuai dengan norma, budaya, dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia. Ia menilai negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah preventif guna melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dianggap bertentangan dengan nilai kebangsaan.
"Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat," kata Politisi Fraksi PKB ini.
Karena itu, Oleh Soleh mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak mereka agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai konten dan informasi yang berkaitan dengan LGBT.
Senada, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai maraknya perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dapat mengancam keberlanjutan bangsa karena dinilai berdampak pada regenerasi keturunan.
Marwan menjelaskan Indonesia memiliki sejumlah aturan yang mengatur kehidupan berkeluarga, salah satunya Undang-Undang Perkawinan yang mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan.
"Undang-undang perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan. Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar undang-undang perkawinan," kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/7).
Ia juga menyinggung keberadaan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Menurutnya, jika LGBT menjadi masif, keberlanjutan keturunan menjadi terancam.
"Nah, dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis. Kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan," katanya.
Marwan menilai perilaku LGBT merupakan penyimpangan yang tidak seharusnya dipertontonkan di publik.
"Karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu, harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin," katanya.
Ia menambahkan penanganan terhadap perilaku tersebut juga dapat dilakukan melalui pendekatan medis maupun psikologis.
"Karena ini dianggap menyimpang karena penyakit, ya harus dilakukan penyembuhan. Pendekatan apa penyembuhan? Ya bisa medis, bisa psikolog, dan macam-macam, saya kira seperti itu," katanya.
Menurutnya, wajar saja jika ada pihak yang mengusulkan pembuatan undang-undang yang mengatur LGBT, sebab, perilaku LGBT saat inu semakin dipertontonkan.
Salah satu yang belakangan mendorong UU soal LGBT adalah Majelis Ulama Indonesia.
"Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan," katanya.