Partai Buruh Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Bukan Cuma Revisi

Partai Buruh Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Bukan Cuma Revisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan sekadar merevisi aturan yang sudah ada.

Desakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahuddin, dalam konferensi pers KSP-PB di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Menurut Said, pembentukan undang-undang baru merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Ketenagakerjaan yang diajukan kelompok buruh.

"Kami menyatakan, bahwa keliru kalau yang akan dilakukan DPR adalah revisi. Kita tidak membutuhkan revisi karena bukan itu yang diperintahkan MK. MK memerintahkan berdasarkan masukan atau usulan Partai Buruh dalam gugatannya adalah membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," ucap Said dalam paparannya, Senin.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara merevisi Undang Undang dengan menyusun Undang Undang baru.

Menurut dia, revisi hanya dapat dilakukan apabila materi yang diubah tidak melebihi 50 persen dari keseluruhan isi aturan.

Sebaliknya, penyusunan Undang Undang baru memungkinkan perubahan yang lebih luas sekaligus memasukkan norma-norma baru yang belum pernah diatur sebelumnya.

"Kalau revisi itu kalau yang diubah di bawah 50 persen materinya. Kalau Undang Undang baru tidak terbatas. Yang kedua, perbedaannya adalah kalau Undang Undang baru boleh ada masukan-masukan baru yang belum diatur dalam aturan ketenagakerjaan," jelasnya.

Said mengatakan, KSP-PB telah menyerahkan draf beserta pokok-pokok muatan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru setebal sekitar 250 halaman kepada DPR RI pada 30 September 2025.

Menurut dia, pertemuan tersebut dihadiri pimpinan DPR, pimpinan Badan Legislasi (Baleg), serta tiga perwakilan kementerian.

"Dari dokumen ini, pimpinan DPR menangkap itu, dan usulan KSPPB tanggal 30 September langsung disetujui dan dijadikan kesimpulan rapat, yaitu DPR akan membentuk Undang Undang baru, bukan revisi, itu keputusan awalnya," ungkap Said.

Meski demikian, KSP-PB kini menilai DPR berpotensi hanya merevisi UU Ketenagakerjaan.

Karena itu, mereka menyatakan penolakan terhadap opsi tersebut, terlebih waktu pembahasan legislasi diperkirakan berakhir pada Oktober 2026.

Sebagai langkah antisipasi, KSP-PB tengah menyusun rancangan tandingan yang nantinya akan diserahkan kepada DPR sebagai bahan pembanding.

"Kami sedang menyusun Rancangan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru versi KSPPB. Sudah masuk di situ bab, paragraf, pasal, ayat, kami sudah siap," ujarnya.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.