Pantau - Bea Cukai Cilacap memusnahkan 847.064 batang rokok ilegal senilai Rp1,31 miliar sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp852 juta.
Pemusnahan Libatkan Sejumlah Instansi
Pemusnahan dilakukan pada Senin (30/6) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelesaian barang hasil penindakan serta wujud transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai.
Seluruh barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan secara simbolis digelar di halaman Kantor Bea Cukai Cilacap dan dihadiri perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, KPKNL, serta instansi terkait lainnya.
Selanjutnya, seluruh rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dirusak di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.
Hasil Penindakan Sepanjang 2025
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Shinta Dewi Arini mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil berbagai operasi penindakan sepanjang 2025.
Menurutnya, petugas menemukan berbagai modus peredaran rokok ilegal, mulai dari pengiriman melalui perusahaan jasa ekspedisi hingga distribusi langsung ke toko kelontong dan jaringan penjualan di wilayah kerja Bea Cukai Cilacap.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal secara tegas dan menyeluruh. Program ini sejalan dengan program strategis nasional untuk menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai,” ungkapnya.
Bea Cukai Cilacap menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat guna menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di bidang cukai.