Modus Tinggalkan Barang Terbongkar, 652 iPhone Selundupan Senilai Rp 4 Miliar Disita Bea Cukai Bengkalis

Modus Tinggalkan Barang Terbongkar, 652 iPhone Selundupan Senilai Rp 4 Miliar Disita Bea Cukai Bengkalis

BENGKALIS, KOMPAS.com - Bea Cukai Bengkalis, Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan perangkat telepon seluler bekas dari Malaysia.

Sebanyak 652 unit iPhone berbagai jenis diamankan dalam operasi pengawasan di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja Bengkalis.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat kapal penumpang MV Oceanna 5 tiba dari Muar, Malaysia, pada Sabtu (27/6).

"Semua perangkat tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur bea cukai resmi untuk menghindari kewajiban membayar bea masuk dan pajak," kata Novryansyah di Bengkalis, Jumat (3/7/2026) dikutip dari Antara.

Saat melakukan pengawasan di area kedatangan, petugas menemukan sebuah troli yang membawa enam kotak besar terbungkus plastik hitam. Barang tersebut ditinggalkan tanpa pemilik di area pelabuhan.

Apa yang ditemukan petugas di lokasi?

Petugas sempat menunggu di area sterilisasi untuk memastikan apakah ada penumpang yang akan mengambil barang tersebut.

Namun, hingga seluruh penumpang meninggalkan pelabuhan, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan barang tersebut.

Dengan disaksikan oleh awak kapal MV Oceanna 5, petugas kemudian membawa kotak-kotak tersebut ke ruang pemeriksaan menggunakan mesin sinar-X untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Hasil pemindaian menunjukkan adanya tumpukan perangkat elektronik di dalam kotak. Setelah dilakukan pembukaan, petugas menemukan ratusan unit iPhone bekas yang diduga akan diedarkan secara ilegal di Indonesia.

"Ketika pembungkus plastik hitam itu disobek, petugas menemukan ratusan unit iPhone bekas yang siap didistribusikan," ujarnya.

Berapa nilai barang yang diamankan?

Dari hasil pemeriksaan, total barang yang diamankan mencapai 652 unit iPhone bekas berbagai tipe. Nilai barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Novryansyah menyebutkan bahwa nilai keseluruhan barang mencapai Rp 4.095.873.798. Selain itu, tindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 950.242.721 dari sektor bea masuk dan pajak.

Apa modus yang digunakan pelaku?

Dugaan sementara, pelaku menggunakan modus meninggalkan barang di area pelabuhan untuk menghindari pemeriksaan langsung oleh petugas.

Dengan tidak adanya pihak yang mengaku sebagai pemilik, pelaku diduga berharap barang tersebut dapat diambil kembali di luar area pengawasan.

Seluruh perangkat yang diamankan diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur resmi kepabeanan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak yang seharusnya dikenakan terhadap barang impor.

Bea Cukai Bengkalis telah mengamankan seluruh barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak berwenang kini tengah mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas upaya penyelundupan ini.

Novryansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah Indonesia, khususnya di pelabuhan internasional yang menjadi jalur strategis keluar-masuk barang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang