JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, menangkap HCTW (20), penjual perhiasan emas palsu di kawasan Pamulang, Tangsel, yang telah 20 kali melancarkan aksinya di toko yang berbeda.
"Betul 20 kali, sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik. Kejadian di wilayah Ciputat itu sudah setahun yang lalu, Juni 2025," ujar Kapolsek Ciputat Timur, Bambang Askar kepada Kompas.com, Sabtu (4/7/2026).
Bambang menjelaskan, kasus ini terungkap ketika 23 Juni 2025, HCTW mendatangi Toko Mas Mustika di Tangsel untuk menjual sebuah gelang emas dengan harga Rp 26.250.000.
Gelang itu kemudian dibeli oleh Toko Mas Mustika. Pada 24 Juni 2025, pemilik toko melebur gelang tersebut untuk memastikan kandungan emasnya.
"Dari hasil peleburan diketahui bahwa gelang tersebut tidak mengandung kadar emas sebagaimana yang diklaim, melainkan hanya dilapisi emas asli pada bagian paling luar, sehingga diduga merupakan emas palsu," tuturnya.
Modus pelaku adalah menjual emas palsu yang hanya dilapisi emas asli pada bagian terluar sehingga tampak seperti emas asli.
Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026, pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Pamulang. Korban memperoleh informasi dari saudaranya bahwa pelaku telah ditangkap," kata Bambang.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Ciputat Timur untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menipu 20 toko emas selama setahun.
Polisi masih memeriksa HCTW untuk mengetahui motif serta komplotan penipuan perhiasan emas di Tangsel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.