Pemprov Jateng soal Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM Subsidi: Belum Ada Rencana

Pemprov Jateng soal Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM Subsidi: Belum Ada Rencana

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) belum berencana melarang pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.

Pemprov Jateng memilih pendekatan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Hal tersebut dilakukan dengan mendatangi masyarakat secara langsung melalui program sosialisasi dan penagihan dari rumah ke rumah atau door to door.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai larangan pembelian BBM subsidi bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Belum ada rencana ke arah itu (larangan membeli BBM subsidi bagi penunggak pajak),” kata Masrofi dilansir dari Kompas.com, Kamis (23/7/2026).

Selain isu larangan membeli BBM subsidi, Masrofi juga menanggapi rencana pemasangan stiker pada kendaraan milik penunggak pajak yang sempat muncul di Kabupaten Sukoharjo.

Ia menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan inisiatif pemerintah daerah dan kini sudah dihentikan.

“(Penempelan stiker) itu Pemkab Sukoharjo, inisiatif daerah. Sementara, sudah dihentikan penempelan stikernya,” jelas Masrofi.

Jumlah Kendaraan Menunggak Pajak 5,1 Juta Unit

Bapenda Jawa Tengah mencatat jumlah kendaraan yang menunggak pajak di 35 kabupaten dan kota mencapai 5,1 juta unit.

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah memilih melakukan penagihan sekaligus sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

Masrofi mengimbau masyarakat tidak khawatir apabila didatangi petugas maupun perangkat desa yang mengingatkan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Menurut dia, pendekatan tersebut juga menjadi sarana meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

“Pajak itu salah satunya digunakan untuk kegiatan pembangunan kabupaten/kota. Opsen pajak juga digunakan untuk pembangunan di desa,” jelas Masrofi.

Program ini akan difokuskan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu tahun atau lebih.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda akan menggandeng pemerintah desa melalui sistem digital yang telah disiapkan.