Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah telah mencapai kesepahaman terkait tata cara dan aturan ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang (LTJ). Ketentuan tersebut mengatur larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ dalam bentuk murni atau sebagai produk utama, bukan terhadap komoditas turunan yang memiliki kandungan LTJ.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan, kesepahaman tersebut menjadi pedoman bagi pelaku usaha, surveyor, hingga Bea Cukai agar memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan ekspor mineral kritis.
"Kalau logam tanah jarang memang secara murni ini tidak boleh ya, tetapi kalau turunannya, kandungan yang ada, misalnya dari nikel, timah, itu ada pasti, 0,0 sekian, hari ini sedang dibicarakan, dari Kementerian Perekonomian," katanya di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Dudung, pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi terkait ekspor mineral kritis masih berlangsung.
Dudung menjelaskan, hasil koordinasi lintas instansi yang dilakukan Kantor Staf Presiden (KSP) pada Jumat (31/7/2026) telah menghasilkan solusi bagi PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda.
Laporan tersebut sempat terkendala karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan dalam sejumlah komoditas yang akan diekspor.
Sebagian besar laporan surveyor yang tertahan berasal dari perusahaan eksportir komoditas strategis, seperti alumina, tembaga katode (copper cathode), serta produk turunan nikel.
Pemerintah memastikan proses ekspor mineral kritis tetap berjalan dengan memperhatikan aspek kepastian hukum dan pengawasan terhadap kandungan mineral yang dilarang untuk diekspor.
Terkait produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami, Dudung menyebut komoditas tersebut tetap dapat diekspor selama kandungannya masih masuk kategori naturally ocurring radioactive material (NORM).
Namun, produk tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan pengujian, standar keselamatan, serta ketentuan pengawasan yang berlaku.
Untuk mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Rekomendasi Batasan Kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor, Senin (3/8/2026).
Sebanyak 47 perwakilan dari 15 instansi hadir dalam pertemuan tersebut. Peserta berasal dari kementerian/lembaga terkait, akademisi, asosiasi, hingga badan usaha.
"Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor," terang Dudung.
Dudung menegaskan, fungsi pengawasan dan penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas. Namun, pelaksanaannya harus berdasarkan regulasi yang jelas, data yang valid, hasil pengujian laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan, serta koordinasi antarinstansi.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pelaku usaha yang telah memenuhi aturan tidak dirugikan akibat perbedaan interpretasi dalam proses operasional.
Untuk jangka panjang, pemerintah juga mendorong penguatan eksplorasi, integrasi basis data sumber daya mineral, pengembangan riset, peningkatan kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, serta investasi teknologi pemisahan dan pemurnian.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah mineral kritis Indonesia melalui pembentukan rantai industri dalam negeri yang lebih mandiri.
"Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, pengawasan negara, kelancaran kegiatan usaha, investasi, hilirisasi, dan kepentingan nasional. Birokrasi harus menjadi bagian dari solusi, bukan sumber hambatan," pungkas Dudung Abdurachman.