Pemda Minta Tambahan Dana, Mendagri: Setelah Dibedah Anggarannya, Ternyata Bisa Diefisiensi

Pemda Minta Tambahan Dana, Mendagri: Setelah Dibedah Anggarannya, Ternyata Bisa Diefisiensi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak bisa langsung meminta tambahan dana kepada pemerintah pusat saat mengalami kesulitan fiskal, termasuk untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tito mengatakan, pemerintah akan lebih dulu mengevaluasi kondisi keuangan daerah untuk memastikan seluruh langkah efisiensi telah dilakukan, sebelum memutuskan memberikan tambahan anggaran.

"Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah nanti pikir, 'Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja'. Enggak, enggak," ujar Tito di Gedung DPR RI, Kamis (30/7/2026).

Dia menjelaskan, Kemendagri akan mengirim tim untuk membedah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apabila ada pemerintah daerah yang mengajukan permintaan tambahan dana.

Menurut Tito, evaluasi itu dilakukan untuk memastikan masih ada atau tidak pos belanja yang dapat diefisiensikan.

"Kasus misalnya NTT menyampaikan tidak cukup. Saya akan datangkan tim untuk mengupas seluruh, membedah belanjanya. Dan ternyata bisa diefisiensikan dari belanja-belanja operasional, perawatan, pemeliharaan yang saya anggap kita anggap berlebihan. Dan itu ternyata bisa untuk membayar PPPK," ujar dia.

Tito mengatakan, langkah serupa juga dilakukan Kemendagri saat Kota Tidore Kepulauan mengaku kesulitan membayar PPPK.

"Kemarin kasus Tidore ramai kan? Turun tim kita ke sana, Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim ke sana bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja," kata Tito.

Meski demikian, dia mengakui terdapat daerah yang masih menghadapi kendala karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat belum dibayarkan secara penuh.

Menurut Tito, persoalan fiskal di daerah tersebut dapat teratasi apabila efisiensi telah dilakukan dan kekurangan penyaluran DBH segera dipenuhi.

"Tapi dia punya DBH, yang kalau DBH itu yang belum dibayarkan penuh oleh Menteri Keuangan. Kalau efisiensi dilakukan dan DBH-nya dibayarkan oleh Kemenkeu, maka enggak ada masalah lagi di sana," tutur dia.

Oleh karena itu, Tito menegaskan pemerintah tidak akan langsung mengabulkan permintaan tambahan dana dari daerah tanpa melalui proses evaluasi.

"Jadi kami pasti akan kalau ada yang mengatakan usulan buat surat kepada kami agar kami tambah top-up, enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah dan kita umumkan ke publik," kata Tito.

Namun, dia memastikan pemerintah tetap membuka peluang memberikan tambahan dana, apabila suatu daerah telah melakukan efisiensi secara maksimal, tetapi masih mengalami kekurangan anggaran dan tidak memiliki DBH yang cukup.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI bersepakat mendorong pemerintah segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada pemerintah daerah, untuk mengatasi kesulitan membayar gaji PPPK.

Kesepakatan itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Kepala Daerah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang