JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, masyarakat akan terdampak atas kegaduhan yang terjadi antar institusi penegak hukum belakangan, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Artinya masyarakat jadi tidak terlayani dengan baik, padahal fungsi mereka berkaitan dengan itu (penegakan hukum)," ucap Fickar kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2026).
Fickar mengatakan, dampak yang dimaksud adalah perkara tidak bisa berjalan mulus ke meja peradilan jika Polri masih bersitegang dengan Kejagung.
Pasalnya, kewenangan terkait penuntutan berada pada Kejagung, sedangkan Polri hanya bisa memproses pidana sampai ke tahap pemberkasan pelimpahan ke Kejaksaan.
Namun bukan berarti Kejagung lebih berkuasa, Fickar mengatakan, perkara umum yang terjadi di masyarakat seperti perkara pidana tak bisa ditangani langsung oleh Kejaksaan.
"Tapi bagi tindak pidana umum yang tiap hari dialami oleh masyarakat umum, ya mau tidak mau polisi yang harus mengerjakan," ucapnya.
Pada titik ini, masyarakat akan dibuat bingung lantaran penanganan kasus mereka mungkin saja terbengkalai.
"Mekanisme kerja penegakan hukum pidana itu menjadi macet ya," ucap Fickar.
Dampak positif
Namun Fickar menyebut ada juga dampak positif dari peristiwa kegaduhan antara Polri dan Kejagung tersebut.
Menurut dia, kegaduhan ini akan meningkatkan pengawasan satu sama lain sehingga mereka bekerja lebih serius.
"Nah itu kan termasuk kontrol juga, jadi itu sisi positifnya," kata Fickar.
Menurut dia, ketidakharmonisan Korps Adhyaksa dan Bhayangkara ini akan berdampak positif dalam menjaga profesionalisme aparat penegak hukum.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.