Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah organisasi perlindungan hewan mengecam kembalinya kuota ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dari Indonesia untuk digunakan sebagai hewan uji laboratorium.
Berdasarkan data Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), Indonesia memperoleh kuota ekspor sebanyak 1.928 ekor monyet ekor panjang pada Juni 2026. Jumlah tersebut menjadi kuota ekspor pertama yang tercatat sejak 2022.
Penolakan itu disampaikan oleh Action for Primates, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Natha Satwa Nusantara (NSN), Animal Lawyer Indonesia (ALI), Lady Freethinker (LFT), Animal Friends Jogja (AFJ), dan Animals Don't Speak Human (ADSH). Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan eksploitasi terhadap spesies yang populasinya terus mengalami penurunan.
Co-founder Action for Primates, Sarah Kite, mengatakan kembalinya ekspor monyet ekor panjang merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan karena bertentangan dengan tren global yang mulai mengurangi penggunaan primata non-manusia dalam riset dan uji toksisitas.
"Kembalinya ekspor monyet ekor panjang di Indonesia merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan. Eksploitasi dan penganiayaan yang terjadi tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies ini, tetapi juga bertentangan dengan arah perkembangan politik dan ilmiah yang berusaha mengakhiri penggunaan primata non-manusia dalam riset dan uji coba racun. Sudah sejak lama dibutuhkan tindakan dari Pemerintah Indonesia untuk melindungi populasi monyet ekor panjang," ujar Sarah Kite.
Senada dengan itu, Co-founder JAAN, Femke den Haas, menilai Indonesia justru mengalami kemunduran dalam perlindungan terhadap primata asli di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap konservasi satwa liar.
"Lemahnya perlindungan terhadap spesies asli Indonesia yang paling sering dieksploitasi ini merupakan keputusan yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam kesejahteraan hewan, konservasi, dan reputasi internasional negara ini," kata Femke.
Koalisi organisasi tersebut juga menyoroti laporan mengenai pembangunan fasilitas penangkaran berkapasitas 4.000 ekor monyet ekor panjang di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Satwa tersebut disebut akan dikembangbiakkan untuk kemudian diekspor ke luar negeri sebagai hewan uji laboratorium. Selain itu, perusahaan dilaporkan akan membeli monyet dari warga dengan harga Rp 200.000 per ekor.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka peluang masuknya monyet hasil tangkapan liar ke dalam rantai penangkaran komersial.
Menurut mereka, monyet ekor panjang merupakan satwa asli Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Namun hingga kini spesies tersebut belum mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia, meski telah masuk lampiran II CITES dan berstatus terancam berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan tren populasi yang terus menurun.
Mereka menilai tidak adanya perlindungan hukum membuat monyet ekor panjang lebih rentan ditangkap dari alam liar untuk dikembangbiakkan secara komersial, diperdagangkan sebagai hewan peliharaan, dijual di pasar, dieksploitasi sebagai konten media sosial, maupun diekspor untuk kebutuhan penelitian.
Koalisi itu juga mengingatkan pada 2022 Action for Primates pernah merilis rekaman yang memperlihatkan dugaan praktik penangkapan monyet liar secara brutal di Indonesia. Rekaman tersebut menunjukkan pemisahan anak monyet dari induknya, perlakuan kasar, hingga pembunuhan terhadap satwa yang dianggap tidak memenuhi kriteria.
Selain persoalan konservasi, organisasi tersebut menyoroti penggunaan monyet ekor panjang dalam uji toksisitas obat dan bahan kimia yang dinilai menimbulkan penderitaan bagi satwa. Mereka menyebut sejumlah negara, seperti Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat, mulai mengembangkan metode penelitian tanpa menggunakan hewan melalui New Approach Methodologies (NAMs), seperti sistem in vitro, organ-on-chip, dan pemodelan berbasis kecerdasan buatan (AI).
Koalisi organisasi perlindungan hewan itu mendesak Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan hukum terhadap monyet ekor panjang serta meninjau kembali kebijakan ekspor satwa tersebut agar tidak mengancam kelestarian populasi dan kesejahteraan hewan.