OJK Bentuk Kepala Eksekutif Khusus Awasi Bursa Mineral mulai 2027

OJK Bentuk Kepala Eksekutif Khusus Awasi Bursa Mineral mulai 2027

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk kepala eksekutif khusus yang bertugas mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mulai 1 Januari 2027. Jabatan tersebut akan diemban oleh seorang anggota dewan komisioner (ADK) OJK sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembentukan posisi tersebut merupakan amanat undang-undang yang mulai berlaku pada awal 2027.

"Di situ disebut bahwa kegiatan bursa mineral dan juga komoditas strategis diatur dan diawasi oleh OJK terhitung sejak nantinya 1 Januari 2027, dengan nanti juga akan ada anggota dewan komisioner khusus yang akan menjadi kepala eksekutif yang bertugas untuk melakukan pengawasan Bursa Mineral dan juga Komoditas Strategis," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner (RDK) bulanan OJK, Selasa (4/8/2026).

Friderica menjelaskan, pengisian jabatan kepala eksekutif tersebut akan melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. Presiden akan mengusulkan nama calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang selanjutnya memiliki kewenangan untuk melakukan proses pemilihan.

"Kalau kita melihat di undang-undang yang ada bahwa nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden," katanya.

Menurut Friderica, pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis oleh OJK secara efektif akan dimulai pada 1 Januari 2027. Hingga saat ini, OJK bersama berbagai pemangku kepentingan masih mematangkan kerangka regulasi serta kelembagaan yang dibutuhkan agar proses transisi berjalan lancar.

Sebagai bagian dari persiapan, OJK telah membentuk Satuan Tugas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS). Satgas tersebut bertugas menyiapkan berbagai aspek pengaturan dan pengawasan sektor BMKS, termasuk pembangunan infrastruktur pendukung.

Persiapan yang dilakukan meliputi penataan organisasi, penguatan sumber daya manusia (SDM), penyusunan proses bisnis dan regulasi, hingga kesiapan anggaran, teknologi informasi, serta sarana pendukung lainnya.

Friderica menambahkan, OJK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai keseluruhan proses persiapan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis setelah seluruh tahapan telah siap untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

OJK

Bursa Mineral

Friderica Widyasari Dewi

Komoditas Strategis

DPR