Naik Helikopter ke Cianjur untuk Lantik KPPS, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap Disanksi Peringatan Keras

Naik Helikopter ke Cianjur untuk Lantik KPPS, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap Disanksi Peringatan Keras

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, karena terbukti menggunakan helikopter saat hendak melantik petugas KPPS di Cianjur, Jawa Barat pada Januari 2024.

Hal ini disebut DKPP sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam putusan perkara nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026 yangg dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai teradu I tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance dengan menerima tawaran kemudian menggunakan moda transportasi helikopter untuk pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan, tidak melihat alasan lain dalam penggunaan helikopter yang disediakan KPU Provinsi Jawa Barat selain urgensi waktu teradu I yang akan menghadiri kegiatan di Provinsi Bengkulu.

Menurut DKPP, kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa.

"Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan," kata Raka Sandi.

Dalam kondisi bencana, keterisolasian, ancaman keselamatan, urgensi tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda, sambung Raka Sandi, penggunaan helikopter dapat dibenarkan atau diperlukan.

Namun kondisi objektif yang dialami Parsadaan, tidak terungkap secara meyakinkan dalam perkara dimaksud.

Dalih teradu I merasa tidak terdapat persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang Anggota DKPP juga tidak dapat dibenarkan.