Bea Cukai Musnahkan 631 Ribu Batang Rokok dan 25,6 Liter Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Musnahkan 631 Ribu Batang Rokok dan 25,6 Liter Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Pantau - Bea Cukai memusnahkan sebanyak 631.320 batang rokok ilegal dan 25,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Ternate, Selasa (28/7/2026), dengan total nilai barang mencapai Rp1.182.607.000,00 serta menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp697.863.490,00.

Barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dan telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) sebelum dimusnahkan setelah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemusnahan Libatkan Berbagai Instansi

Pemusnahan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama Bea Cukai Ternate dan dipimpin Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur aparat penegak hukum (APH), perwakilan instansi Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, serta rekan media.

Dalam sambutannya, Estty mengatakan, "Bea Cukai berkomitmen penuh menjaga hak-hak keuangan negara sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang legal dan fair. Tanpa adanya keadilan dalam berusaha, industri yang legal dan keuangan negara akan tergerus oleh maraknya peredaran barang-barang ilegal."

Ia menegaskan peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lingkungan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

Wujud Transparansi dan Komitmen Penegakan Hukum

Estty menjelaskan kegiatan pemusnahan tidak hanya bertujuan menghilangkan barang hasil pelanggaran, tetapi juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Ia menegaskan, "Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata dan transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melakukan fungsi pengawasan. Ini adalah bukti pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku."

Menurut Estty, keberhasilan penindakan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dukungan media massa yang berperan dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat.

Di akhir sambutannya, Estty mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Ia mengatakan, "Pemberantasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja sama kolektif yang berkesinambungan. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi sehingga Maluku Utara dapat terwujud sebagai wilayah yang bersih dari barang ilegal, aman, dan sejahtera."

Bea Cukai berharap kegiatan pemusnahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan perlindungan kepada industri yang patuh terhadap ketentuan, serta mengoptimalkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional.