5 Bupati di Jateng Kena OTT KPK Sepanjang 2026, Gubernur Luthfi Ngaku Capek dan Prihatin

5 Bupati di Jateng Kena OTT KPK Sepanjang 2026, Gubernur Luthfi Ngaku Capek dan Prihatin

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi mengaku geram terhadap para bupati di wilayahnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro yang baru saja tertangkap menambah daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang kena OTT sepanjang 2026. Sehingga saat ini sudah ada total 5 bupati.

Sebelumnya, sejumlah bupati yang terjaring OTT KPK diantaranya Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Luthfi mengaku prihatin dan menyesal kasus berulang meski peringatan dan pencegahan sudah terus dilakukan.

"Secara dinas, saya sebagai Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya," kata Luthfi di kantornya, Rabu (29/7/2026).

Dia menegaskan, tugas Gubernur adalah sebagai koordinator dan pengawas bagi kepala daerah.

Sedangkan Bupati dan Wali Kota memiliki kewenangan penuh terkait pengelolaan pemerintahan dan anggaran di daerahnya masing-masing.

"Sehingga saya sudah melakukan beberapa banyak langkah di Jawa Tengah. Dari mulai ikut retret, kemudian deputi pencegahan sudah kita lakukan. Kemudian bikin MOU," ucapnya.

Ngaku Sudah Capek

Luthfi mengatakan sosialisasi dan komitmen pakta integritas telah ditandatangani oleh para bupati/wali kota.

Namun kasus OTT KPK masih terjadi.

"Pakta Integritas sudah, saya kumpulin ponsel-nya di luar saya ajari, sudah. Tapi tetap namanya menungso, menus-menus kakehan duso (manusia tempat salah dan dosa), ya tetap (korupsi)," lanjutnya.

Dia mengaku belum mengetahui program apa lagi yang perlu dilakukan agar benar-benar efektif untuk menjaga integritas.

"(Upaya untuk memitigasi?) Apa meneh aku yo kira-kira sing urung iki (apa lagi yang belum dilakukan?) Sudah capek, habis selesai kita kumpulin lagi, kita kumpulin lagi, tidak bisa. Semuanya ya tinggal sluman slumun slamet, sopo sing kena," kata dia.

Luthfi menyebut, tindak pidana korupsi itu dapat diproses langsung oleh KPK jika sudah ada cukup bukti.

"Jadi nggak ada bupati, tapi perseorangan. Perseorangan ini siapa? Ya pelaku yang memenuhi kriteria bukti cukup, seseorang dianggap sah dilakukan OTT oleh KPK," imbuhnya.

"No Titip-titip"

Lebih lanjut, dia kembali mengingatkan para kepala daerah agar tidak melakukan jual-beli jabatan atau gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Tak tambahi tagline jabatan kita, 'no titip-titip, no jasa penitipan'. Tidak ada titip dan tidak ada pakai jasa penitipan terkait jabatan. Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri yang akan menindak kalau sampai coba-coba menggunakan uang, apalagi bayar," tegasnya.

Peringatan itu juga ditujukan kepada pengelola BUMN, BLUD, dan pegawai Pemprov Jateng, untuk tidak menyalahgunakan wewenang.

Sementara itu, dia menyampaikan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang masih menunggu perkembangan proses hukum dari KPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang