Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hotman Paris Ungkap Sudah Peringatkan Mantan Kliennya Soal Hal Ini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hotman Paris Ungkap Sudah Peringatkan Mantan Kliennya Soal Hal Ini

Grid.

ID - Kasus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara hebohkan publik. Hotman Paris yang dulu sempat menjadi pengacara pun angkat bicara.

Hal itu diungkap Hotman Paris di media sosialnya. Serta menyoroti terkait pendapat antara 1 hakim dan 4 hakim yang bertugas dalam vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dan satu hakim yang dimaksud disebut Hotman Paris menyampaikan soal dissenting opinion. Sedangkan empat hakim lainnya menyatakan bahwa Nadiem Makarim dinyatakan bersalah.

"Empat hakim menyatakan bersalah, satu hakim menyatakan tidak bersalah atau dissenting.

Empat yang menyatakan bersalah karena keyakinan hakim. Jadi benar analisa saya kepada Pak Presiden, Pak Prabowo," ungkap Hotman Paris dikutip Grid.

ID dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Jumat (3/6/2026).

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara karena kasus korupsi pengadaan Chromebook. Dan hal itu Hotman juga menilai perbedaan pandangan majelis hakim terlihat pada penilaian mengenai kewajaran harga pengadaan Chromebook.

"Hakim yang dissenting menyatakan harga wajar, sedangkan empat hakim menyatakan harga tidak wajar. Benar lagi analisa saya," imbuhnya,

Tak berhenti sampai di situ, Hotman juga mempertanyakan hasil audit BPKP periode 2020 hingga 2022. Dimana harga pengadaan wajar tidak dimaksimalkan dalam pembelaan.

"Kenapa audit BPKP tahun 2020 sampai 2022 tidak digas habis sama tim kuasa hukumnya?

Karena di dalam audit BPKP menyatakan harga wajar," ucap sang pengacara kondang.

Lebih lanjut, sebenarnya Hotman sudah mengingatkan hal itu ke mantan kliennya itu. Namun sayangnya, hal itu tidak dihiraukan.

PROMOTED CONTENT

Source : Instagram
Penulis : Siti M
Editor : Siti M

Padahal, Hotman juga sudah mengingatkan tentang investasi Google yang menurutnya berpotensi menjadi salah satu pertimbangan JPU untuk menuntut Nadiem.

"Saya sudah ingatkan waktu itu, hati-hati investasi Google akan dipakai. Dan ternyata itu yang dipakai sebagai keyakinan empat hakim," tandasnya.

Sementara itu, sebelumnya Nadiem Makarim divonis 10 tahun dipenjara usai terbukti melakukan korupsi.

Vonis yang diberikan Nadim sendiri diturunkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Purwanto dikutip Grid.

ID dari Kompas.com,

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Tak berhenti sampai disitu, Nadiem juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. (*)

PROMOTED CONTENT

Source : Instagram
Penulis : Siti M
Editor : Siti M