JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djuyamto, terdakwa perkara suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," bunyi putusan yang diketok pada Jumat (3/7/2026), dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Perkara dengan Nomor 6134 K/PID.SUS/2026, diputuskan oleh Ketua Majelis Jupriyadi bersama dua hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, serta Panitera pengganti Bayu Ruhul Azam Putusan diketok pada hari ini.
Dengan putusan tersebut, maka status perkara yang menjerat Djuyamto telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan ia tetap dihukum 12 tahun penjara.
Djuyamto Dihukum 12 Tahun Penjara
Diketahui, Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis hakim nonaktif Djuyamto hukuman 12 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas kepada tiga korporasi CPO.
Hukuman ini lebih berat dari vonis tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 11 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 subsider penjara selama 140 hari,” demikian bunyi amar putusan, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (3/2/2026).
Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menghukum Djuyamto membayar uang pengganti senilai Rp 9.211.864.000,00 atau Rp 9,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan Djuyamto, Arif Nuryanta, dan tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan menerima suap dalam perkara vonis lepas perusahaan CPO.
Djuyamto selaku ketua majelis terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar.
Dalam vonis majelis hakim, Djuyamto, Agam, dan Ali masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.