JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, pada Jumat (3/7/2026) malam.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024
Adapun keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Kamis (2/7/2026).
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, SAF (Syah Afandin) dan YQB,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.
“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima suap diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang dalam OTT yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin pada Kamis (2/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tujuh orang tersebut di antaranya, Bupati Langkat Syah Afandin, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.
“Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Budi mengatakan, tim KPK juga mengamankan uang ratusan juta dalam operasi senyap tersebut yang diduga diberikan pihak swasta untuk Syah Afandin.
“(Uang) diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati,” ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.