Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang terkait kasus korupsi proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, OTT dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026. Saat itu, Bupati Langkat Syah Afandin menghubungi pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Muarif untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Namun sekitar pukul 23.00 WIB, saksi ZKF menghubungi Yaqub untuk meminta Syah Afandin balik arah karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat.
Keesokan harinya, Syah Afandin menghubungi Yaqub melalui Syahrial selaku orang dekat Afandin untuk menyerahkan uang Rp100 juta. Afandin juga memberi sinyal situasi “sedang memanas.”
Pada pukul 08.00 WIB, Afandin dan Yaqub bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta tersebut.
“Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” kata Achmad Taufik dalam jumpa pers di KPK, Jumat (3/7/2026).
Dalam OTT ini, KPK menangkap tujuh orang. Mereka adalah Syah Afandin, Yaqub, Syahrial, dan Ilhamsyah selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Langkat. Selanjutnya, Akbar selaku ajudan Afandin, Zulkifli selaku driver Syah Afandin, dan Sugiarto selaku pihak swasta.
Dalam rangkaian OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp100 juta yang disita dari Bupati Langkat Syah Afandin.
“Kemudian uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta,” kata Achmad Taufik.
Selanjutnya, 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil Syah Afandin dan dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar.
Dalam kasus ini, Bupati Langkat Syah Afandin dan pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Muarif diduga bersekongkol.
Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat dengan metode pengadaan langsung (PL) melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah Bangun.
Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai Rp9,5 miliar dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan senilai Rp748 juta.
“SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di KPK, Jumat.
Akhirnya disepakati besaran fee proyek Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.
Atas permintaan fee tersebut, sampai 5 April 2026 Yaqub telah memberikan uang kepada Syah Afandin sejumlah total Rp800 juta.
“Dengan rincian, pada 2025, sejumlah Rp500 juta (dua kali transfer) melalui ZK (Zulkifli) selaku driver bupati dan pada Mei 2025 sejumlah Rp150 juta melalui perantara, pada April 2026 sejumlah Rp150 juta melalui ZK,” ujar Achmad Taufik.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut Rp100 juta.
Syah Afandin diduga tidak hanya korupsi dalam proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026. KPK menemukan dugaan gratifikasi yang dilakukan olehnya.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” kata Achmad Taufik.
Gratifikasi yang dilakukan Syah Afandin, yakni jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat. Termasuk proses pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP.
“Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Achmad Taufik.
Selain itu, Syah Afandin juga diduga korupsi pengadaan seragam sekolah SD.
“Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, tetapi justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” kata Achmad Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka kasus korupsi suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026.
Syah Afandin sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3-22 Juli 2026.
Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan.