KPK Bakal Evaluasi Terkait 2 OTT Kepala Daerah yang "Bocor”

KPK Bakal Evaluasi Terkait 2 OTT Kepala Daerah yang "Bocor”

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi setelah dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga bocor sehingga dua kepala daerah sempat kabur dari kejaran tim KPK.

Dua OTT yang diduga bocor yaitu kasus Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin.

“Jadi, itu masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman lagi oleh tim KPK, apakah nanti kami juga akan lakukan evaluasi, apakah pada saat mungkin turun ke lapangan itu tidak bersama-sama atau berombongan gitu, satu per satu,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Taufik mengatakan, pihaknya masih perlu mendalami penyebab pihak-pihak luar mengetahui operasi senyap tersebut.

Menurut dia, informasi OTT itu diketahui karena sejumlah pihak mulai menduga tim KPK memang berada di lokasi.

“Jadi ini bukan memang bocor dari luar, tapi memang ini dugaan-dugaan saja bahwa orang itu mungkin pun juga mengira-ngira bahwa ada tim KPK yang turun ke daerah gitu sehingga kemudian dilakukan antisipasi-antisipasi tetapi tadi karena memang ada niat yang memang sudah terencana dari awal, dan ini kan bukan pemberian yang pertama ya, udah ke sekian kalinya sehingga tetap ada kejahatan itu tidak sempurna,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, pada Jumat (3/7/2026) malam.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024

Keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Kamis (2/7/2026).

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2orang sebagai tersangka, SAF (Syah Afandin) dan YQB,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.

“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya.

Konstruksi Perkara

Taufik mengatakan, kasus suap ini bermula pada tahun 2025, saat Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.

Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar; dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta.

“SAF (Syah Afandin) atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” tuturnya.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.