Dini Hari, Bupati Langkat Syah Afandin Keluar Gedung KPK Pakai Rompi Tahanan

Dini Hari, Bupati Langkat Syah Afandin Keluar Gedung KPK Pakai Rompi Tahanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat Syah Afandin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat pada Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Syah Afandin keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan rompi tahanan dan tangan diborgol pada Sabtu (4/7/2026) pukul 01.28 WIB dini hari.

Dia dikawal tim KPK bersama beberapa personel polisi menuju mobil tahanan KPK. Syah Afandin langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

Saat ditanya soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Syah Afandin membantah hal tersebut.

Ndak ada,” kata dia ke awak media.

Dia juga enggan memberikan keterangan terkait statusnya sebagai tersangka.

“Enggak, terima kasih, terima kasih,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, pada Jumat (3/7/2026) malam.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024

Keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Kamis (2/7/2026).

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, SAF (Syah Afandin) dan YQB,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.

“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya.

Konstruksi perkara

Taufik mengatakan, kasus suap ini bermula pada tahun 2025, saat Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung. 

Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.