JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut modus operandi peredaran tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat semakin beragam untuk mengelabui petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu A. Kuncoro, mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi kini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk memuluskan aksi mereka.
"Yang bisa kita sampaikan bahwa wilayah Jakarta Pusat ini, terutama di Tanah Abang, sebagian besar sangat-sangat banyak terkait peredaran obat-obatan berbahaya, yaitu terkait tramadol dan sebagainya," ujar Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Wisnu mengakui peredaran tramadol di Tanah Abang sangat tinggi. Para pengedar juga mulai meninggalkan cara transaksi konvensional yaitu bertemu langsung atau cash on delivery (COD).
Wisnu menjelaskan, para pengedar tidak lagi harus bertemu langsung dengan pembeli dan memanfaatkan platform dompet digital (e-wallet) untuk melakukan transaksi pembayaran sehingga lebih sulit dilacak.
"Bahkan sampai dengan saat ini pun, sistem cara mereka berjualan, cara mereka mengedarkan semakin banyak tidak secara face-to-face lagi, menggunakan media sosial, e-wallet, dan sebagainya," jelas Wisnu.
Menurutnya, perubahan gaya transaksi ini menjadi tantangan baru bagi polisi untuk melacak praktik peredaran obat keras.
"Sinergi para pengedar ini sekarang dengan cara peredaran e-wallet dan sebagainya, itu yang perlu kita waspadai," ujarnya.
Wisnu menyebut, salah satu cara mengungkap peredaran obat keras dan narkotika di Tanah Abang adalah dengan menghadirkan barcode-barcode di penjuru fasilitas umum.
Menurutnya, masyarakat bisa langsung memindai barcode dan melaporkan ke call center Polres Metro Jakarta Pusat jika melihat adanya aktivitas mencurigakan.
Paling Banyak Pengungkapan Kasus
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto, memaparkan sepanjang Juni 2026, Tanah Abang menjadi lokasi paling banyak pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal.
Dari delapan kasus yang diungkap selama Juni 2026, enam di antaranya berada di kawasan Tanah Abang.
"Pada bulan Juni 2026, jajaran kami juga berhasil memberantas peredaran obat keras sebanyak 8 kasus dengan 9 tersangka. Berhasil disita sebanyak 5.315 butir obat," kata Eko.
"Di Tanah Abang ada 6 kasus obat keras dengan barang bukti sebanyak 4.691 butir dan 7 orang tersangka," sambungnya.
Sementara itu, dua wilayah lainnya adalah Kecamatan Cempaka Putih dan Senen.
Barang Bukti Dimusnahkan
Adapun, seluruh barang bukti obat keras dan narkotika yang disita selama Juni 2026 kini mulai dimusnahkan.
Eko merinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram sabu, 3,3 kilogram ganja, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 buah cartridge cairan Etomidate, 7.972 butir obat berbahaya, serta 0,889 gram ketamin.
Atas tindak kejahatan ini, 15 orang tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 15 tahun," tutur Eko.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.